kaltengtoday.com, Sampit – Bupati Kotim Halikinnor meminta kepada warga agar membuat akta kematian jika ada anggota keluarganya yang meninggal dunia. Hal ini bertujuan untuk memastikan jumlah penduduk dan juga sangat penting dalam hal pemilihan pesta demokrasi.
“Untuk itu, saya meminta juga peran aktif ketua RT dan RW dalam mendatang warganya baik yang melahirkan maupun yang meninggal dunia,”pinta Bupati Kotim Halikinnor, Selasa (10/5).
Halikin meminta agar Ketua RT segera melaporkan warganya ke Disdukcapil Kotim perihal penghapusan data yang bersangkutan dari data base Kemendagri nantinya. “Setelah dilaporkan, maka Disdukcapil nantinya akan membuat akta kematian dan menghapus data yang meninggal tersebut dari database,”ungkapnya.
Tentunya, hal ini harus ada kerjasama dan peran dari Ketua RT, lurah/kepada desa atau camat untuk memberikan sosialisasi akan pentingnya data kependudukan, baik KK, KTP, KIA, Akta Kelahiran bahkan sampai Akta Kematian juga harus disampaikan kepada warga. Harapnya.
Apalagi saat ini program pemerintah bagi warga yang kurang mampu itu diberikan BPJS Kesehatan. Saat yang bersangkutan meninggal dunia, tentunya pembayaran BPJS itu masih aktif. Makanya penting sekali laporan dari pihak keluarga yang meninggal tersebut. “Jangan sampai penerima BPJS sudah meninggal tapi pembayaran tetap dilakukan. Ini yang diharapkan bisa dipahami warga Kotim nantinya,”akuinya. [Red]
Discussion about this post