kaltengtoday.com, Palangka Raya – Provinsi Kalteng berada di urutan keenam sebagai provinsi dengan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional tahun 2022. Hal ini menjadi prestasi yang cukup menggembirakan, setelah diumumkan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat, Jumat (29/7/2022).
Sebelumnya pada tahun 2021, Provinsi Kalteng berada di urutan 31. Ini sebagai bukti dan komitmen yang kuat dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi, salah satu indikatornya adalah capaian IKIP.
Metode penyusunan nilai IKIP dibagi ke dalam lima kategori, yaitu buruk sekali, buruk, sedang, baik dan baik sekali. Beberapa waktu lalu Lembaga Negara KI Pusat berhasil tuntaskan pengumpulan nilai IKIP tahun 2022 di 34 Provinsi. Pengumpulan nilai IKIP di setiap provinsi seluruh Indonesia dilaksanakan selama tiga bulan secara maraton, mulai bulan April hingga Juni 2022.
Baca Juga : Disdukcapil Kota Palangka Raya Didorong Gencar Publikasikan Informasi Layanan
Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KIP RI Gede Narayana mengatakan hasil dari IKIP dapat dijadikan landasan Lembaga Pemerintah di pusat dan daerah dalam menentukan kebijakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Berikut Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2022 tingkat Nasional :
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Persandian dan Statistik Prov. Kalteng Agus Siswadi menyampaikan, “Capaian tersebut tidak terlepas semakin membaiknya peran PPID pelaksana dan pengelolaan komunikasi publik di setiap Perangkat Daerah.”
Lebih lanjut Agus menyebut bahwa hal tersebut juga menunjukkan instansi Pemerintah semakin menyadari pentingnya komunikasi publik dalam menjembatani pesan-pesan yang disampaikan kepada masyarakat.
Baca Juga : Wagub Edy Pratowo : Badan Publik Implementasikan Standar Layanan Informasi Publik Sesuai Undang-Undang KIP
“Satu sisi, peran pranata humas sangat strategis sebagai mata tombak dalam penyampaian informasi yang efektif,” pungkasnya [Red]
Discussion about this post