kaltengtoday.com, Kasongan – Ternyata Indeks Kepuasan Masyarakat di Kabupaten Katingan mencapai angka 82,64 persen. Artinya pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dikategorikan baik. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Katingan, Karya Darma.
” Dalam penilaian terbagi menjadi empat kategori, yakni nilai A berpredikat Sangat Baik dengan interval nilai 88,31 – 100, B dikategorikan Baik dengan interval 76,61 – 88,30, C disebut Kurang Baik intervalnya 65 – 76,69 yang terakhir D dinyatakan Tidak Baik dengan batas 25 sampai dengan 64,99,” katanya, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga : Dewan Apresiasi Capaian Pelayanan Publik Pemko Palangka Raya
Menurutnya, data tersebut belum menggambarkan Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan pemerintah secara keseluruhan, sebab masih banyak instansi atau unit yang belum melaksanakan survei kepuasan masyarakat.
” Tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan pemerintah Kabupaten Katingan dikategorikan baik. Hal itu berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat yang dilaksanakan sembilan Instansi Pemerintah di Kabupaten Katingan pada 2021,” Sebutnya.
Adapun kesembilan instansi tersebut yakni, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan Katingan Hilir, Badan Pendapatan Daerah dan Rumah Sakit Mas Amsyar Kasongan.
Dalam penyelenggaraan pelayanan di setiap sektor perizinan dan non perizinan dalam rangka mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan aparatur. Sedangkan tujuan yang dicapai adalah untuk mengetahui tingkat kinerja pelayanan yang dilakukan secara berkala dan sebagai bahan evaluasi untuk menetapkan kebijakan peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya.
Baca Juga : Legislator Harapkan Peningkatan Pelayanan di RSUD Kuala Pembuang
” Hal itu sebagai implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendorong kemudahan berusaha.
Dengan demikian, pelayanan publik diharapkan berjalan optimal sejalan dengan pertumbuhan ekonomi daerah dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Kualitas standar pelayanan yang diberikan harus dapat memberikan arahan dan panduan yang komprehensif terhadap prosedur pelayanan perijinan dan non perijinan pada setiap sektor yang menjadi kewenangan Kabupaten Katingan. [Red]
Discussion about this post