Kalteng Today – Palangka Raya, – Dari data yang dirilis oleh Dewan Pers, Indeks Kebebasan Pers (IKP) di Provinsi Kalimantan Tengah berada di angka 81,52 poin atau naik 5 poin dibandingkan tahun sebelumnya (2020) yang berada di angka 76,66 poin.
“Angka yang dipaparkan Dewan Pers menunjukkan kemerdekaan pers di Kalteng sangat baik. Data itu rilis Dewan Pers secara virtual pada hari Rabu (1/9),” ungkap Harris, kemarin.
Menurut Harris, hal menunjukkan perbaikan. Tentunya tidak lepas dari peran serta sejumlah pihak, khususnya pemerintah daerah yang memberikan kebebasan berekspresi bagi pers.
Untuk diketahui, data yang dirilis oleh Dewan Pers itu merupakan hasil survei terhadap sejumlah informan ahli yang berada di seluruh Indonesia. Secara akumulatif, IKP Indonesia menyentuh angka 75,27 poin. IKP tertinggi diduduki Provinsi Kepulauan Riau dengan angka 83,30 poin.
Urutan kedua Provinsi Jawa Barat dengan angka 82,66 poin. Ketiga Provinsi Jawa Timur 82,27 poin, keempat Sulawesi Tengah 81,78 poin, kelima Kalimantan Selatan 81,64 poin, keenam Sumatera Barat 81,64 poin.
Sementara itu IKP Provinsi Kalteng jauh lebih baik dari tahun sebelumnya 76,66 poin. Ada kenaikan sekitar 5 poin dari IKP tahun sebelumnya.
Secara peringkat, IKP Kalteng naik tajam dari sebelumnya berada di peringkat 21. Kondisi tersebut menunjukkan kebebasan pers di Kalimantan Tengah sangat baik, meski tidak bisa dikatakan sempurna.
Menurut Haris, peningkatan IKP Kalteng tentunya tidak lepas dari semakin tingginya pemahaman pemerintah, pihak swasta, dan lainnya, terhadap kinerja pers. Memang angka yang diraih masih jauh dari sempurna, paling tidak menunjukkan kebebasan pers di Bumi Pancasila sangat baik dibandingkan daerah lain.
“Kita berada di peringkat tujuh. Jauh lebih baik dari tahun sebelumnya berada di peringkat 21. Artinya masyarakat maupun semua pihak, sudah semakin memahami tugas, dan fungsi pers,” tegas Harris.
Baca Juga : Lakukan Verifikasi Faktual Media Siber, Dewan Pers Apresiasi Konten Kalteng Today
Anggota Dewan Pers, Ahmad Djauhar, dalam konferensi pers di YouTube Dewan Pers, Rabu (1/9) menjelaskan, survei dilakukan bekerja sama dengan Sucofindo. Walaupun terjadi peningkatan Indeks Kemerdekaan Pers nasional selama 5 tahun terakhir, masih ada beberapa fenomena yang mengindikasikan pers belum sepenuhnya bebas.
“Contohnya masih ada jurnalis diproses hukum di kepolisian, tidak melalui skema Dewan Pers. Ada penegak hukum tidak menggunakan Undang-Undang Pers dalam menangani kasus pers, adanya sejumlah kalangan yang mengadukan produk pers kepada polisi, bukan kepada Dewan Pers. Padahal amanat Undang-Undang Pers, produk pers harus diadukan atau diselesaikan di Dewan Pers, bukan di pengadilan umum,” katanya.
[Red]
Discussion about this post