Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, melakukan pemasangan spanduk imbauan terkait larangan berjualan di bahu jalan.
Spanduk imbauan tersebut dipasang di 34 titik, yakni di Jalan Adonis Samad, Jalan G. Obos (Depan Perum Pemda, Poltekes, Perum Dinas samping Jalan C. Bangas, simpang Jalan Temanggung Tilung), Jalan Diponegoro – simpang Jalan Seth Adji, Jalan Yos Sudarso Induk.
Baca juga : Usai Pesta Miras, Pemuda di Palangka Raya Rudapaksa Penyandang Disabilitas
Kemudian di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 1, Jalan Tjilik Riwut kilometer 2,5, Jalan Ir. Soekarno atau Jalan G. Obos XI, Jalan Tambun Bungai simpang Jalan Kartini, Jalan Bukit Keminting, Jalan Ahmad Yani dan simpang empat di Jalan Hiu Putih.
Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengatakan, pemasangan spanduk ini dikarenakan banyaknya laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pedagang yang menggunakan bahu jalan. Tentunya hal itu mengganggu fungsi jalan tersebut.
“Terganggunya fungsi jalan yang dimaksudkan, yakni berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas akibat adanya orang menumpuk barang, berjualan maupun parkir sementara di bahu jalan,” katanya, Rabu (12/10/2022).
Dijelaskannya, pemasangan spanduk imbauan tersebut telah sesuai dengan amanat tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Baca juga : Pemerintah Pastikan Pasokan Elpiji 3 Kg di Palangka Raya Aman
Sedangkan, untuk penindakan aturan tersebut nantinya dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Dishub, Disperindag serta instansi lainnya yang akan bertugas untuk menertibkan aktivitas melanggar aturan tersebut.
“Ini upaya kita untuk mencegah adanya kejadian kecelakaan yang bisa saja terjadi apabila akses lalu lintas di kawasan tersebut terganggu. Semoga dapat dipatuhi segala aturan ini,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post