Kalteng Today – Puruk Cahu, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menyepakati bahwa pelaksanaan ibadah atau sholat Idul Adha 1441 Hijriah diperbolehkan. Hal ini berdasarkan hasil rapat kesiapan Ibadah Idul Adha bersama Kementerian Agama Mura, Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU), Polres Mura serta seluruh pengurus Masjid di Kabupaten Mura khususnya Kota Puruk Cahu.
Namun demikian, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh para pengurus Masjid maupun masyarakat yang ada di Kota Puruk Cahu, agar menjalankan protokol kesehatan dengan baik saat melaksanakan ibadah Idul Adha, kata Kepala Kemenag Mura, H Ahmadi didampingi Wakil Bupati Mura Rejikinoor pada konferensi pers , Kamis (30/7/2020).
“Jadi untuk pelaksanaan sholat Idul Adha dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan karena kita masih berada di zona merah, sedangkan untuk penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan selama 3 hari agar tidak ada penumpukan masyarakat dalam proses pemotongan hewan kurban,” ujarnya.
Sedangkan Wakil Bupati Mura, Rejikinoor menjelaskan bahwa dalam hari raya Idul Adha 1441 Hijriah tidak ada kegiatan takbir keliling dan juga Pemkab Mura melalui gugus tugas juga akan melakukan penyemprotan desinfektan pada seluruh Masjid.
Baca Juga: Akibat Pandemi Covid 19, Penjualan Sapi Kurban di Kapuas Turun 30 Persen
“Tentu secara teknis pelaksanaan Ibadah Idul Adha ini dalam pengawasan gugus tugas yang melibatkan aparat kepolisian agar tidak terjadi penularan pada saat pelaksanaan ibadah Idul Adha 1441 Hijriah,” ungkapnya. [Red]
Discussion about this post