kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kabar gembira kembali didapatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Program asimilasi rumah sebagai kebijakan dari Kemenkumham RI terhadap penyebaran covid-19 kembali dilanjutkan.
Melalui Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, program asimilasi rumah kembali diperpanjang mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono, melalui Kasi Binadik, Tigor Hutabalian mengatakan, hingga saat ini WBP yang telah mendapatkan program asimilasi rumah tersebut, yakni sebanyak lima orang.
“Setelah Permenkumham Nomor 43 tahun 2021 keluar, kita segera melakukan penyesuaian dan pendataan terhadap WBP. Saat ini sejumlah WBP juga masih dalam pengurusan untuk mendapatkan program asimilasi rumah,” katanya, Jum’at (11/2/2022).
Baca Juga :Â Lindungi WBP dari Covid-19, Lapas Kelas IIA Palangka Raya Gencar Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Dijelaskannya, persyaratan untuk mendapatkan program Asimilasi Rumah masih sama dengan ketentuan pada Permenkumham Nomor 32 tahun 2020. Hanya saja pada Permenkumham terbaru ini lebih menerangkan terkait perpanjangan masa program.
“Kami masih melakukan penyesuaian kriteria WBP mana yang berhak berdasarkan berkas-berkas yang ada. Yang pasti WBP yang bisa mendapatkan program asimilasi rumah yakni narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022,” ucapnya.
Baca Juga :Â Lapas Kelas IIA Palangka Raya Gelar Vaksinasi Bagi WBP yang Tidak Memiliki KTP
Asimilasi rumah tidak akan diberikan kepada narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi, narkotika di atas lima tahun, terorisme, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat dan kejahatan transnasional terorganisir lainnya.
“Asimilasi juga tidak diberikan kepada narapidana dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan 340, Curas Pasal 365, Kesusilaan Pasal 285 sampai 290 KUHP dan kesusilaan terhadap anak,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post