kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Ketua Harian Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2022, Kota Palangka Raya dan 13 kabupaten di Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini dinyatakan berstatus menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.
Masuknya Kota Palangka Raya dalam PPKM level 1 ini, terhitung sejak 7 Jumi hingga 4 Juni 2022 mendatang. Namun dengan kondisi tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga dan waspada terhadap situasi dan kondisi yang masih dalam kondisi pandemi covid-19.
Baca juga : Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Tinjau Pelayanan di Disdukcapil
“Iya, Pemko Palangka Raya bersama instansi terkait lainnya hingga saat ini, terus mendorong percepatan pencapaian vaksinasi dosis lengkap, di seluruh wilayah Kota Palangka Raya,” katanya, Jum’at (10/6/2022).
Dijelaskannya, saat ini capaian vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 117,17 persen, dosis kedua sudah mencapai 101,16 persen, dan dosis ketiga atau penguat sudah mencapai 32,63 persen.
Dengan kondisi tersebut, menandakan jika kesadaran masyarakat akan bahaya covid-19 dan pentingnya vaksinasi telah meningkat. Sehingga berdampak pada terwujudnya sistem kekebalan tubuh kelompok.
Baca juga : Antrean Panjang, Satsamapta Polresta Palangka Raya Patroli di Sejumlah SPBU
“Ini akan terus didorong agar seluruh masyarakat terlindungi dari penularan virus covid-19,” ucapnya.
Untuk itu, dirinya mengimbau seluruh masyarakat, agar dapat terus memperkuat upaya penanggulangan pandemi covid-19. Salah satunya dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
“Capaian yang baik ini bukan hanya dari pemerintah saja, tetapi upaya bersama dengan semua elemen masyarakat. Semoga Kota Palangka Raya cepat mencapai status zona hijau secara menyeluruh,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post