Kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Wacana penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia (RI) pada tahun 2023 mendatang perlu dicarikan solusi mulai dari sekarang.
Baca juga : Guru Dari Formasi PPPK Harus Profesional
Salah satu solusi disampaikan oleh Anggota DPRD Murung Raya (Mura) di Komisi I yakni Rahmat Hidayat yang mengharapkan agar Pemkab Mura dapat menginput atau memasukan tenaga honorer dengan beberapa kriteria tertentu ke dalam program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Artinya, usulan ini dapat dicoba serta diusulkan kepada pemerintah pusat dengan harapan dapat memberikan ruang bagi para tenaga honorer yang sudah berpengalaman tersebut,” katanya, Rabu (3/8/2022).
Ia juga menjelaskan bahwa tenaga-tenaga honorer yang memang mempunyai latar belakang pendidikan Sarjana Strata 1 (S-1) dan sudah berpengalaman serta bertahun-tahun mengabdi bisa menjadi prioritas dalam usulan.
Baca juga : Ini Jumlah Formasi Seleksi PPPK Guru di Kabupaten Katingan
Bagaimanapun adanya tenaga honorer ataupun kontrak selama ini sangat membantu pekerjaan di berbagai instansi yang ada di lingkungan pemkab setempat.
“Oleh karena itu, agar wacana aturan tersebut tidak kita langgar, setidaknya tenaga-tenaga yang berlatar pendidikan S1 dan sudah mengabdi selama 5 atau 10 tahun itu diusulkan kepada pemerintah pusat agar diinput dalam P3K,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post