Kaltengtoday.com, Kasongan – Sekda Katingan Pransang mengatakan, sistem penilaian PPPK guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan tahun 2022, dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan telah ditetapkan melalui keputusan Bupati Katingan.
“Proses pemberian penilaian bagi tenaga non ASN yang dinilai layak untuk diangkat sebagai PPPK dalam jabatan fungsional guru, adalah untuk memenuhi kebutuhan guru yang masih sangat kekurangan pada satuan pendidikan di Kabupaten Katingan,” kata Pransang, Minggu (6/11/2022).
Baca juga :Â Pengajuan Kuota Guru ASN PPPK 2022 Meningkat 143 Persen
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Katingan pada tahun 2021-2022 mendapat sebanyak 1.124 formasi PPPK jabatan fungsional guru.
Pada seleksi tahun 2021, untuk tahap satu yang lulus sebanyak 75 peserta dari 460 peserta yang mengikuti seleksi, dan pada tahap dua sebanyak 62 lulus dari 446 peserta yang mengikuti seleksi.
“Dengan begitu, formasi yang tersisa sebanyak 987. Sehingga pada tahun 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Katingan kembali membuka formasi yang masih tersedia, yaitu sebanyak 987 formasi,” jelas Pransang.
Sementara untuk prioritas satu, jelas dia, sebanyak empat formasi. Yaitu peserta yang telah mengikuti seleksi tahun 2021 dan memenuhi ambang batas,” sebutnya.
Sedangkan pada prioritas dua, sebanyak satu formasi. Yaitu pelamar yang terdata dalam database BKN sebagai eks tenaga honorer kategori II yang tidak termasuk dalam prioritas satu.
Baca juga :Â Seleksi PPPK Guru Dibuka, Pengajuan Formasi dari Pemda Hanya Dibawah 50 Persen
“Sehingga, formasi yang masih tersedia bagi prioritas tiga dan pelamar umum sebanyak 982 formasi,” ujarnya.
Dia juga menegaskan, profesi guru yang berhak ikut seleksi adalah lulus pendidikan guru yang terdaftar dalam database kelulusan pendidikan profesi di Kemendikbud atau pelamar yang terdaftar di dapodik. Dengan seleksi menggunakan ujian berbasis komputer.
Dengan kembali dibukanya seleksi PPPK untuk formasi guru ini, menurut Pransang, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan guru di Kabupaten Katingan. [Red]
Discussion about this post