Kaltengtoday.com, Cek Fakta – Di tengah panasnya kisruh Pemilu 2024 di Indonesia, ada satu hal menarik yang belakangan beredar di media sosial terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Netizen ramai-ramai membagikan video meme dan jokes KPPS tentang besaran gaji para panitia pemilu tersebut. Dari info yang beredar masyarakat meyakini bahwa para petugas KPPS mendapat bayaran hingga Rp1,2 juta per-harinya.
Warganet yang kreatif pun membuat video parodi lucu tentang pencapaian baru ketika ia ‘kaya mendadak’ karena telah menjadi petugas KPPS di daerahnya masing-masing.
Baca Juga : Teken MoU Cek Fakta Pemilu 2024: Bawaslu Maluku Utara dan AMSI Maluku Utara Bersinergi
“ALHAMDULILLAH!!! Halo dek, mau sama abdi negara gak? Sekarang abang sudah jadi abdi negara dilantik menjadi KPPS”.
“Tau gitu dari dulu aku daftar KPPS aja daripadan CPNS. Karena ternyata KPPS jadi mantu idaman dengan gaji 1.2 perhari”.
Hal ini menjadikan warganet penasaran dan mempertanyakan kebenarannya. Benarkah gaji petugas KPPS mencapai Rp1,2 juta per-hari? Berarti bisa mengantongi uang lebih dari Rp30 juta selama 1 bulan?
Faktanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik para anggota KPPS untuk Pemilu 2024 di semua daerah di Indonesia. Petugas ini terdiri dari Ketua dan juga anggota Panitia Pemilihan di tiap Kecamatan di Indonesia.
Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Keuangan nomor S- 647/MK.02/2022 yang dikeluarkan pada 5 Agustus 2022, ketua KPPS Pemilu 2024 akan menerima gaji sebesar Rp1,2 juta, sementara para anggota KPPS diberi gaji Rp1,1 juta, meningkat dari tahun sebelumnya yakni Rp500,000.
Benar, bahwa besaran gaji yang diterima petugas KPPS berkisar antara Rp1,1 sampai Rp1,2 juta per-orang. Tapi, besaran gaji tersebut diterima selama masa periode penugasan mulai dari 25 Januari – 25 Februari 2024.
Baca Juga : Cek Fakta Debat Pilkada Kabupaten Sekadau Tahun 2020 Pertama di-Indonesia
Artinya gaji para petugas KPPS benar jumlahnya sebesar Rp1,2 juta, namun angka ini untuk satu bulan penugasannya. Bukan per-hari.
Berdasarkan ketetapan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut daftar nominal gaji petugas pemilu 2024:
- 1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Ketua PPK: Rp2.500.000
- Anggota PPK: Rp2.200.000
- Sekretaris PPK: Rp1.850.000
- Pelaksana PPK: Rp1.300.000
Masa kerja: 4 Januari 2023 s.d 4 April 2024
- 2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Ketua PPS: Rp1.500.000
- Anggota PPS: Rp1.300.000
- Sekretaris PPS: Rp1.150.000
- Pelaksana PPK: Rp1.050.000
Masa kerja: 24 Januari 2023 s.d 4 April 2024
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Ketua KPPS: Rp1.200.000
- Anggota KPPS: Rp1.100.000
Masa kerja: 25 Januari 2024 s.d 25 Februari 2024
- Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
- Gaji Pantarlih: Rp1.000.000
Masa kerja: 6 Februari 2024 s.d15 Maret 2024
- Petugas KPPS di luar negeri:
- Ketua KPPS: Rp6.500.000
- Sekretaris KPPS: Rp6.000.000
- Satlinmas TPS Luar Negeri: Rp4.500.000
[Red]
Discussion about this post