Kalteng Today – Kapuas, – Pemerintah Kelurahan Selat Utara melakukan pembatasan pada lapak jualan pedagang di pasar mingguan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 dan menghindari kerumunan.
Lurah Selat Utara Rahmad M Noor mengatakan pihak mengatur jarak lapak pedagang di pasar mingguan tradisional sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 dan menghindari kerumunan.
“Setiap lapak pedagang kita atur jarak 2 meter antar pedagang sehingga tidak terjadi kerumunan,”kata Lurah Selat Utara Rahmad M Noor saat diwawancara di lokasi,Kamis(2/9/2021).
Ia menjelaskan jarak yang ditandai dengan cat warna putih agar pedagang tinggal meletak lapak yang diberikan seluas 5 meter.Karena saat ini Kabupaten Kapuas sebelumnya PPKM level 4 sekarang turun menjadi PPKM level 3 tetapi prokes selalu diutamakan dengan menerapkan 5M.
“Kami diperbolehkan pedagang yang berjualan disini apabila sudah di vaksin,”terangnya.
Sebelumnya Lanjut Rahmad,pedagang berjualan di jalur kiri dan kanan.Sekarang tidak diperbolehkan lagi.Hanya satu jalur saja, kalau masuk dari Jalan Trans Kalimantan jalur kiri dan memanjang sehingga para pedagang diperbolehkan berjualan dengan ketentuan yang sudah disepakati bersama.
“Ini pun sudah Kita sepakati dengan pihak pengelola pasar dan pedagang dan tidak mempermasalahkan,”imbuhnya.
Baca Juga :Â PPKM Level 4 di Kabupaten Kapuas Diperpanjang
Rahmad berharap,para pedagang mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak.Sehingga memutus mata ramtai penularan code 19 dan sama sama menjaga kesehatan untuk semua.
“Kalo kita patuh dan taat serta disiplin terhadap aturan dan kesepakatan yang sudah disetujui bersama insyaallah kita akan menghadapi kebiasaan hidup baru dengan baik,”pungkasnya. [Jim]
Discussion about this post