Kaltengtoday.com, Kapuas – Upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan bantuan dana hibah,melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD),kepada organisasi keagamaan, masyarakat dan instansi terjerat masalah hukum akibat penyalahgunaan uang negara.
Kegiatan sosialisasi yang di buka langsung oleh Sekertaris Daerah Drs Septedy,M.Si.,di dampingi Kepala Perwakilan BPKP provinsi Kalteng Bambang Ari Setiono dan tokoh masyarakat,agama,instansi dan Kepala OPD lingkup Pemkab Kapuas,tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pertanggung jawabkan dan pelaporan serta monitoring, evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas di aula Bappedalitbangda,Rabu 25 Oktober 2023.
Kepala Perwakilan BPKP provinsi Kalteng Bambang Ari Setiono mengatakan,apa yang di lakukan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas sangat penting dalam pengelolaan bantuan dana hibah berupa bantuan sosial.
“Kegiatan yang sangat baik, dilaksanakan oleh Pemkab Kapuas dan kami dari BPKP berniat baik agar pemberian dana hibah bisa di pertanggung jawabkan,”ucapnya.
Baca Juga :Wakapolresta Palangka Raya Dampingi Kegiatan Bansos Sespimmen Dikreg ke-63 ke Panti Asuhan Berkah
Dijelaskan Bambang,berawal dari pengajuan proposal,pelaksanaan dan tujuan pengunaan bansos yang bersumber dari APBD karena ini,merupakan uang negara,bukan uang pribadi.Sehingga bantuan atau pun hiba harus di pergunakan dengan baik karena bagian dari pada pendukung penyelengara Pemkab Kapuas.
“Jangan sampai di salah gunakan,harus dipertanggung jawabkan karena berkaitan dengan uang negara,”terangnya.
Ia berharap,dengan bantuan dana hibah ini, masyarakat atau pun kelompok tani, organisasi masyarakat atau pun badan instansi bisa di gunakan dengan baik terutama masalah pertanggung jawaban dan administrasi.
“Saya berharap,tidak ada kesalahan dalam penggunaan uang negara sehingga terhindari masalah hukum akibat penyalahgunaan dana hibah,”imbuhnya.
Sedangkan Sekertaris Daerah Septedy menambahkan,tentu Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas berterima kasih kepada Kepala Perwakilan BPKP provinsi Kalteng yang sudah menjadi narasumber untuk menyampaikan sosialisasi bagai mana pengunaan dan pertanggung jawabkan dana hibah dan bansos.
“Tentu,dengan kegaitan hari ini,peserta dapat memahami aturan dan tidak ada lagi pelanggaran hukum dan kedepan hibah dan bansos sesuai dengan anturan,”tuturnya.
Baca Juga :Penyaluran Bansos Harus Tepat Sasaran
Diharapkan, Kabupaten Kapuas akan tertib administrasi dalam pengunaan dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD dan tidak berurusan dengan hukum.
“Saya berharap,organisasi baik keagamaan, kemasyarakatan dan instansi yang mendapat dana hibah dari Pemerintah Daerah tidak tersangkut kasus hukum,”pungkasnya.[Red]
Discussion about this post