Adapun inisial dari lima sopir yang sedang menjalani pemeriksaan tersebut yakni, MH, SK, AG, AD dan MS yang kesemuanya adalah sopir dari PT Mentari Laju Jaya Usaha.
“Dari hasil pemeriksaan sementara mereka mengaku melakukan dengan cara menscan sendiri surat hasil rapid test tersebut” kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya.
Selain itu juga Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan untuk kasus pemalsuan Surat Rapid Test yang sebelumnya yang ditemukan petugas Pos Libas Kecamatan Sabangau berinisial WS kini juga telah ditindaklanjuti oleh pihaknya.
“Sampai dengan saat ini, hasil dari pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik. Kasus ini mengarah kepada tiga orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka yaitu, AD dan MS serta HB,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya menegaskan bahwa kasus seperti ini sudah menjadi atensi nasional dimasa pandemi Covid 19, Polresta Palangka Raya tidak akan main2 terhadap pelanggaran Covid-19. Mereka bisa diancam dengan Pasal 263 Tentang Pemalsuan Surat dan hukuman 6 tahun penjara,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post