kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga hendak edarkan 5,12 gram narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial AN (40) harus mendekam di penjara.
Terduga pelaku berhasil diamankan pada saat melintas di Jalan Baban, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Rabu, 2 Agustus 2023 lalu.
Baca Juga : Â Hasil Penyelidikan, 9,2 Kilogram Sabu Merupakan Jaringan Antar Negara
“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” kata Kasat Resnarkoba, AKP Aji Suseno, Jum’at 4 Agustus 2023.
Setelah berhasil meringkus terduga pelaku, pihaknya kemudian melakukan penggelapan badan dan kendaraan terduga pelaku.
Hasilnya, pihaknya mengamankan satu paket sabu siap edar seberat 5,12 gram, yang dikemas menggunakan plastik klip serta dimasukkan ke dalam kotak rokok dan dibungkus dengan kotak minuman ringan.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut hendak diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya,” ucapnya.
Baca Juga : Â 9,2 Kilogram Sabu Gagal Beredar di Kalteng
Akibatnya perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara
“Terduga pelaku beserta paket sabu dan barang bukti lainnya seperti satu unit HP dan sepeda motor milik AN, kini telah diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post