kaltengtoday.com, Kasongan – Asisten I Setda Katingan Hariawan menyebutkan, program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa menjadi salah satu program unggulan pemerintah. Program yang digagas melalui kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi ini memberikan kewenangan desa untuk mengelola dana desa secara langsung.
” Program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sejatinya dalam upaya percepatan pembangunan sebagai regulasi yang dijadikan sebagai dasar pelaksanaan adalah Undang-Undang Nomor adalah Nomor 6 Tahun 2014 terkait desa dan produk regulasi turunan yang menjadi panduan bersama,” Katanya, Selasa (27/6/2023).
Baca Juga :Â DPRD Minta Kades Harus Proaktif Konsultasikan Penggunaan Dana Desa ke Inspektorat
Pada tahun 2023, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran untuk desa di Kabupaten Katingan berupa dana desa sebesar Rp 133 miliar 766 juta dan alokasi dana desa (ADD) mencapai Rp 71 miliar 76 juta.
” Sehingga untuk total anggaran mencapai Rp 211 miliar 852 juta. Sesuai dengan realita yang ada, jika dalam pengelolaan dana desa tidak sesuai dengan regulasi maka para kepala desa akan banyak mengalami benturan dan mendapatkan masalah dengan hukum,” jelasnya.
Menurutnya, bantuan dana desa ini juga bagian dari perhatian pemerintah pusat, yang terintegrasi pada program nawacita presiden Jokowi. Ini salah satu bentuk komitmen pemerintah pusat untuk mensejahterakan dan meningkatkan perekonomian masyarakat melalui dana desa.
Baca Juga :Â Bupati Minta Kades Segera Ajukan Usulan Penyaluran Dana Desa
” Terkait dengan permasalahan posyandu, agar camat, kepala desa dan pendamping desa dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan puskesmas setempat. Sehingga, posyandu di desa diaktifkan kembali dengan memanfaatkan dana desa tersebut untuk pembinaan, penguatan posyandu dan pemberian kader insentif posyandu,” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post