kaltengtoday.com, Kuala Kapuas – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melarang Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Karena program itu mempunyai payung hukum.
Hal ini terungkap pada saat zoom meeting Legislatif dan Eksekutif dengan KPK di ruang rapat paripurna dihadiri Wakil Ketua DPRD Kapuas Yohanes, bersama anggota DPRD. Sedangkan Eksekutif dihadiri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat didampingi Sekretaris Daerah Septedy serta kepala organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkab Kapuas.
Wakil Ketua DPRD Kapuas Yohanes mengatakan, dalam rapat zoom meeting bersama KPK RI yang dipimpin Direktur Wilayah III Brigjen Bahtiar Ujang Purnama terkait mekanisme penganggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), salah satunya membahas mengenai Pokir.
Baca Juga : Â Pemda Gumas dan KPK RI Bahas Pencegahan Korupsi di BUMD
“Pokir DPRD tidak diharamkan, karena ada payung hukumnya jadi sah saja,” kata Yohanes, Selasa (20/9/2022).
Legislator PDI Perjuangan itu menyampaikan, Pokir dewan yang tidak diperbolehkan ketika diterima dalam bentuk hibah dan dikelola langsung atau dikerjakan langsung oleh anggota DPRD yang mengusulkan.
“Tetapi pokir tersebut langsung ke OPD yang berkaitan, untuk melaksanakan kegiatan yang diusulkan oleh anggota dewan,” terangnya.
Anes sapaan akrabnya yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kapuas menjelaskan, penganggaran harus sesuai dengan prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), visi dan misi dan sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945.
“Harus sesuai dengan UUD 45 memajukan kesejahteraan bangsa dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ungkapnya.
Baca Juga : Â PKS Kalteng Tegaskan Dukung KPK RI Lakukan Pemberantasan Korupsi
Ia berharap, legislatif dan eksekutif dapat bekerja secara profesional, proporsional, serta melaksanakan tugas dengan baik dan benar. Karena Kabupaten Kapuas mendapatkan warning dari KPK RI agar perencanaan pembangunan di daerah, terutama tindak pidana korupsi.
“Peringatan dari KPK RI menjadikan kita untuk selalu bekerja secara profesional tidak melakukan korupsi dari perencanaan hingga penganggaran maka itu saya ingatkan agar selalu jadi perhatian dan terapkan dalam menjalankan tugas masing masing,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post