Kaltengtoday.com, Kasongan – Proses audit atau pemeriksaan terhadap proyek gedung olahraga (GOR) di Katingan telah bergulir. Empat tahun pekerjaan bangunan olahraga itu menjadi polemik publik karena tak kunjung selesai.
Kepala Inspektorat Katingan Deddy Ferras menyebutkan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari pihaknya sudah selesai dan disampaikan kepada penjabat bupati Katingan.
” Terkait berapa kerugian negara dan nominal yang dikembalikan itu tidak bisa sampaikan disini, karena itu merupakan hasil pemeriksaan, ” Katanya, Kamis (14/3/2024).
Baca Juga : Â Proyek Pembangunan GOR Katingan Terus Bergulir
Ia menjelaskan, dari ketentuan yang ada batas penyelesaian itu minimal enam puluh hari. Jika tidak bisa diselesaikan dan dikembalikan aparat penegak hukum (APH) bisa masuk ke ranah tersebut.
” Memang selama ini kan ditangani aparat pengawas intern pemerintah (APIP) terlebih dulu. Apabila pimpinan SOPD yang bersangkutan tidak bisa menyelesaikan terpaksa APH yang menyelesaikannya, ” Jelasnya.
Bahkan, selama proses pemeriksaan dan audit dari inspektorat, pihak Kejaksaan Negeri juga sudah memanggil pihak pengguna anggaran, PPK dan PPTK.
Baca Juga : Â Pertanyaan Proyek GOR Katingan Yang Belum Selesai
” Iya kemarin kan ada beberapa pihak yang dimintai keterangan, ” Jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya melakukan arbiter atau pendampingan pada tahun ketiga pekerjaan pembangunan GOR Katingan tersebut. Karena pada tahun itu, pada tahun 2022 dikerjakan oleh kontraktor yang sama. Sementara untuk pekerjaan tahap pertama dan kedua yakni pada 2020 dan 2021 itu dinilai tidak mengalami permasalahan.
Fase pertama dikerjakan pada tahun 2020 oleh CV Rona Persada dengan nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp 910 juta. Kemudian fase kedua pada tahun 2021 dikerjakan CV Hayak Kapakat dengan nilai Rp 3 Miliar 314 juta 400 ribu. Ditahun ketiga pada tahun 2022, dikerjakan oleh CV Rungan Jaya dengan nilai Rp 3 Miliar 870 juta.
Setelah itu, di tahun 2023 kembali dikerjakan oleh CV Rungan Jaya dengan nilai pekerjaan mencapai Rp 6 Miliar 200 juta.
” Kita tidak hanya melakukan pemeriksaan tetapi juga melakukan arbiter atau pendampingan agar setiap pekerjaan yang ada berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Terkait, hasil pemeriksaan bisa ditanyakan kepada penjabat bupati Katingan selaku pimpinan dan kepala daerah, ” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post