Kalteng Today – Puruk Cahu, – Sektor pertambangan menjadi salah satu pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup besar di Kabupaten Murung Raya (Mura) dengan melimpahnya sumber daya alam (SDA) yang dimiliki, sehingga tidak heran bagi para perusahaan besar swasta (PBS) berinvestasi di Kabupaten Mura dengan jumlah yang cukup banyak.
Namun demikian, dengan adanya kehadiran para investor sendiri seharusnya menjadi angin segar bagi wilayah investasinya terutama pada peningkatan perekonomian masyarakat, membuka lapangan kerja dan juga turut membantu meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM).
Salah satunya yang menjadi sorotan penting bagi Ketua Komisi I DPRD Mura, Rumiadi bahwa saat ini masih fakta dilapangan masih banyak dari para investor yang masih belum mematuhi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2016.
“Mengenai rapat yang digelar dalam beberapa hari lalu tentang presentase penduduk miskin di Mura , harus ada trobosan yang jitu dari Pemerintah setempat.Menurut saya setiap tahunnya harus ada eksploitasi kepada seluruh investor yang dilakukan secara ketat melalui Perda nomor 10 tahun 2016 yang harus dikontrol apakah sudah terlaksana 70 persen masyarakat lokal dan 30 persen merupakan masyarakat non lokal pada setiap PBS,” paparnya, Sabtu (31/10/2020).
DPRD Mura disampaikannya akan terus bersinergi dan berkomitmen terhadap eksekutif apabila adanya penerapan eksploitasi dalam melakukan pengawasan terhadap para investor.
Baca Juga:Â PBS Diminta Perhatikan Produk Lokal
“Kami siap membantu eksekutif dalam melakukan pengawasan terhadap para investor karena dengan adanya eksploitasi, semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan meningkatkan perekonomian masyarakat,” tambah politisi PDI-Perjuangan ini. [Red]
Discussion about this post