Kalteng Today – Kapuas, – Hari pertama (Senin,5/7/2021) operasi di pos penyekatan perbatasan Kalteng-Kalsel yang berada di Kabupaten Kapuas, petugas memutar sedikitnya 40 kendaraan terdiri 15 roda dua dan 25 kendaraan mulai roda empat hingga roda delapan.
Mereka didapati tak mengantongi surat rapid test antigen dan rapid tes PCR.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno mengatakan, sesuai dengan surat ederan (SE) Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran, bahwa keluar masuk Kalimantan Tengah wajib mengantongi surat rapid antigen dan rapid PCR.
“Implementasi SE itu, bagi warga dari luar kalteng mau pun yang keluar Kalteng harus kantongi surat rapid antigen atau PCR,” katanya kemarin ( Senin, 5/7/2021).
Eko menegaskan, setidaknya sudah memutar balik 40 kendaraan dari arah Banjarmasin (Kalsel) dan Batola sebagai persyaratan perjalanan individu atau pun angkutan umum dimana kendaraan roda dua ada 15 sedangkan 25 terdiri dari roda empat hingga delapan.
“Kami tetap berharap kepada masyarakat agar tidak melalukan mobilisasi karena ada persyaratan yang harus dilengkapi oleh masyarakat bila keluar masuk Kalteng,”terangnya.
Ia menjelaskan penyekatan kali ini berbeda pada saat Hari Raya Idul Fitri dan saat ini tetap sama hanya saja regulasinya berbeda diamana diberlakukan surat rapid antingen untuk pengambilam sampel paling tidak 1×24 jam sedangkan RT PCR paling tidak 3×24 jam pengambilan sampel.
Baca Juga :Â Tim PPKM Segera Lakukan Tracking Setelah Terdapat Adanya Warga Positif
“Dua persyaratan ini yang di gunakan apa bila mau masuk Kalteng dan sangat ketat dan kami berharap masyarakat bisa mengerti petugas yang bertugas disini untuk mencegah penularan covid 19 yang bergerak secara masif di Kalteng,” pungkasnya. [Jim]
Discussion about this post