kaltengtoday.com, – Kasongan – Satlantas Polres Katingan melakukan penindakkan pengendara kendaraan bermotor yang tidak di lengkapi dengan surat-surat kena sanksi tilang oleh Satlantas Polres Katingan di hari pertama digelarnya Operasi Patuh Telabang 2022, para pelanggar lalin itu langsung di beri sanksi tilang.
Baca juga :Â Bid Propam Polda Kalteng Bina Etika Profesi Polri di Polres Katingan
Kasatlantas Polres Katingan Iptu Lenina Olin mengatakan, operasi Patuh Telabang 2022 difokuskan pada tujuh pelanggaran. Diantaranya, pengendara dan pembonceng sepeda motor wajib menggunakan helm SNI, Gunakan sabuk pengaman untuk keselamatan, kurangi kecepatan kendaraan demi keselamatan, jangan berkendara atau mengemudi saat keadaan mabuk, jangan biarkan anak dibawah umur berkendara sepeda motor, jangan menggunakan hand phone saat berkendara atau mengemudi, dan pengendara dilarang melawan arus dalam keadaan apapun.
” Penertiban operasi Patuh Telabang ini di Pimpin langsung Kasatlantas Polres Katingan dan menjaring sebanyak 16 pelanggar lalu lintas yang dilakukan tilang, ” Ungkapnya, Selasa (14/6/2022).
Baca juga :Â Satlantas Polres Katingan Ajak Penjual Sepeda Listrik Ikuti Aturan Penggunaan Listrik
Dari hasil giat kali ini, paling banyak pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor, yakni, berupa pelanggaran tidak melengkapi surat-surat kendaraan bermotor.
Kasatlantas juga memberikan imbauan masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, dengan tertib berlalu lintas akan menyelamatkan anak bangsa. [Red]
Discussion about this post