kaltengtoday.com, Sampit – Sebagai implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Kalimantan Tengah dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur, maka pada Sabtu 25 Februari dilaksanakan pemutakhiran, validasi dan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Baca Juga :Disdukcapil Kotim Sambut Baik Kerjasama dengan Lapas Sampit
Kepala Dinas Dukcapil Agus Tripurna Tangkasiang menyampaikan bahwa Dinas Dukcapil selaku instansi yang bertugas melakukan tertib administrasi kependudukan terus melakukan pemutakhiran, validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) bahkan melakukan perekaman KTP bagi warga negara yang belum memiliki termasuk kepada WBP. Jelasnya, Senin, (27/02/2023).
“Meskipun disaat libur hari kerja kami tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat sebagai bukti keseriusan kami dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam hal administrasi kependudukan” tuturnya.
Baca Juga :Lapas Kelas IIA Palangka Raya Jalin Kerjasama Dengan Dukcapil
“Hal ini juga kami lakukan sebagai implementasi PKS antara Lapas Sampit dan Disdukcapil Kotim sekaligus sebagai percepatan pendataan kependudukan dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum untuk 2024. Kami selaku stakeholder akan selalu bersinergi dengan Lapas Sampit dalam rangka bersama-sama memberikan pelayanan prima” tutupnya. [Red]
Discussion about this post