Kalteng Today – Sampit, – Dinas UKM dan Koperasi Kotim mengatakan ada sekitar 200 koperasi di Kotim yang masih belum memiliki sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) yang dikeluarkan. Sekitar 30 persen saja yang memiliki NIK tersebut, meski secara badan hukum telah memiliki NIK.
Kadis UKM dan Koperasi Kotim Kartina Purba mengatakan, untuk NIK sudah ada, namun belum semuanya memiliki sertifikat NIK yang memang dikeluarkan dinasnya untuk koperasi tersebut. Dari 200 koperasi yang ada di Kotim, 30 persen saja yang memiliki sertifikat NIK. Ucapnya, Jumat (4/8).
Berkaitan dengan sertifikat NIK itu jika mengurusnya gratis saha. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh koperasi yang bersangkutan. “Koperasi itu juga harus melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAK) minimal selama 2 tahun berturut-turut. Dengan demikian syarat untuk sertifikat NIK bisa diproses nantinya,”tambahnya.
Dirinya juga mengingatkan agar setiap koperasi yang ada di Kotim agar bisa memberikan laporan pertanggungjawaban koperasi tersebut. “Dari dinas kami akan ada blangko yang akan wajib diisi oleh koperasi,”ungkapnya.
Baca Juga: Pasangan ‘Harati’ Harus Menang Pada Pilkada Kotim
Jadi, tidak perlu lagi datang ke Jakarta untuk mengurusi sertifikat NIK tersebut. “Saya harap hal ini bisa menjadi perhatian koperasi yang ada di Kotim. Karena saat ini masih 30 persen saja yang memiliki sertifikat NIK Koperasi dari 200 koperasi yang tersebar di Bumi Habaring Hurung ini,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post