Kalteng Today- Muara Teweh,- Seorang perempuan berinisial NL (24) berprofesi sebagai Bidan di Puskesmas Pembantu Desa Bintang Naggi I, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara. Harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya.
Peristiwa ini terungkap setelah ditemukannya mayat bayi berjenis kelamin laki laki di Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara pada hari Minggu ( 24/5/2020) lalu oleh saksi Rukmiati.
Mulanya saksi Rukmiati yang akan memberi makan burung Merpati dibelakang sarang burung Walet milik warga setempat, mencium bau busuk dan setelah dicari sumbernya berasal dari kantongan plastik yang dikerumuni lalat. Mengira jika bau busuk tersebut merupakan bangkai ayam, saksi Rukmiati berniat membuangnnya, namun di perjalanan plastik tersebut jatuh dan Ketika akan mengambilnya Kembali saksi melihat kaki manusia ( bayi ) keluar dari Plastik.
Seketika saksi terkejut dan memberitahu kepada warga desa yang kemudian dilaporkan ke Polsek Bukit Sawit. Petugas Kepolisian yang mendapat laporan langsung meunuju lokasi, memriksa saksi serta mengumpulkan barang bukti, sementara jenazah bayi dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh untuk dilakukan visum.
Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti dan hasil visum, Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan, kurang dari 24 jam pelaku NL sekaligus ibu dari bayi tersebut berhasil ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP kristanto situmeang menjelaskan, tersangka yang berprofesi sebagai seorang bidan ini nekat membunuh bayi yang baru dilahirkanya, hanya lantaran malu hamil diluar nikah dan takut diketahui oleh orang tuanya.
“ kita dapatkan informasi bahwa ada orang selama ini dipastikan hamil tapi tiba tiba beberapa hari ini menghilang, dari hasil itu kita bisa cepat mengungkap pelaku ibu dari anak ini “ terangnya.
Baca Juga Buron 14 Bulan, Pelaku Pembunuhan Akhirnya Tertangkap
Dari keterangan pelaku kepada Polisi, bayi malang tersebut meninggal dunia setelah mulutnya di sumpal menggunakan gumpalan pembalut tak lama usai melahirkan sendiri di dapur rumah.
Jenazah bayi kemudian dimasukan kedalam kantong plastik dan dibuang oleh tersangka tak jauh dari tempat tinggalnya.
Atas perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 341 dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. [Red]
Discussion about this post