Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Gunung Mas(Gumas) melalui Kepala Dinas Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Distransnakerkop-UKM) Gumas menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD dengan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda),
RDP itu dilaksanakan pada Senin (9/10). Salah satunya membahas keberadaan UMKm dan ekonomi kreatif yang ada di daerah pelosok.
“Raperda yang dibahas agar adanya payung hukum bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan dan penyaluran bantuan kepada UMKM,” kata Kepala Distransnakerkop-UKM Gumas Sudin.
Ia menjelaskan, raperda itu lah yang nantinya jika disahkan menjadi peraturan daerah (perda) maka melegalkan pembinaan dan bantuan modal usaha maupun alat untuk pelaku UKM. Karena, selama ini pemerintah kesulitan menjangkau pelaku usaha yang ada di daerah pinggir kota seperti desa atau kecamatan.
Baca Juga : Berkaca Dari Bartim Expo 2023; Potensi Pemaksimalan UMKM
“Baik bantuan berupa modal atau alat memasak dan mesin jahit,” ucapnya.
Dijelaskannya, raperda yang dibahas merupakan inisiatif dari DPRD. Dimana UMKM memiliki peran penting di dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat hingga memajukan pembangunan di daerah. Ini juga sebagai salah satu upaya untuk mengentaskan kemiskinan.
“Pemerintah dan DPRD hadir untuk membantu peningkatan kemandirian dan tangguh bagi pelaku UMKM,” terangnya.
Namun untuk mencapai itu semua, lanjut dia, diperlukan landasan hukum bagi pemerintah untuk menjangkaunya. Adanya kepastian hukum ini juga yang membuat lahirnya raperda tentang pengembangan UMKM di Gumas.
Baca Juga : Dukung UMKM Maju, Perlu Adanya Batasan Dalam BI Checking
Berbicara mengenai UMKM ini banyak persoalan dari hulu sampai hilir. Baik dari kelembagaannya sendiri harus diperkuat, permodalannya, SDM dan teknologi yang harus dibenahi. Dengan begitu perlu adanya kekuatan hukum untuk penguatan penganggarannya.
“Untuk penguatan anggaran tentunya harus ada dasar yang kuat makanya kita buat raperda, supaya lebih fokus lagi seperti kita menangani infrastruktur jalan kita buat raperda percepatan pembangunan infrastruktur jalan,” terangnya. [Red]
Discussion about this post