Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Guru Yang Ingin Mutasi, Harus Patuhi Aturan

by Rajib Rijali
29/07/2022
A A
Guru Yang Ingin Mutasi, Harus Patuhi Aturan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar.

kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar mengatakan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya guru yang ingin mengajukan mutasi, maka harus mematuhi sejumlah ketentuan yang berlaku.

Pasalnya, pengajuan mutasi bagi guru, memiliki aturan yang berbeda dengan pengajuan mutasi bagi ASN pada umunya.

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Dalam aturan tersebut, guru diperkenankan untuk pindah atau mutasi antar sekolah setelah empat tahun bertugas di sekolah asal.

“Sedangkan bila pindah ke struktural, baik sebagai staf ataupun promosi jabatan, maka guru harus menjalani tugas di sekolah asal selama 8 tahun. Setelah itu baru bisa mengajukan mutasi. Kalau memang yang bersangkutan tetap mau pindah, maka tentu akan terkendala administrasi,” katanya, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga :  Dorong PTT Jadi P3K, Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Kunker ke BKPSDM

Dijelaskannya, di lingkup pemerintah kota (Pemko), bagi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis bukan jabatan staf teknis yang ingin mengajukan mutasi, harus mengacu pada Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2018, tentang petunjuk teknis mutasi PNS Pemko dan Peraturan Kepala BKN nomor 5 tahun 2019 tentang usul mutasi PNS.

Berdasarkan peraturan tersebut, bagi ASN yang ingin melakukan mutasi, harus menyertakan surat permohonan dari yang bersangkutan, ada surat persetujuan dari kepala dinas atau badan tempat semula bekerja dan tujuan, serta hasil analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK), serta ketersediaan formasi hingga surat pernyataan bebas hukuman disiplin.

“Sementara untuk mutasi masuk ke lingkungan Pemko Palangka Raya dari daerah lain, maka akan memiliki persyaratan yang lebih banyak lagi, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh BKN,” ucapnya.

Baca Juga :  BKPSDM Kota Palangka Raya Diminta Optimalkan Tata Kelola ASN

Sejumlah persyaratan tersebut, lanjut Sabirin Muhtar, mulai dari Anjab dan ABK, surat bebas temuan yang dikeluarkan oleh inspektorat daerah asal, persetujuan kepala daerah dan memperhatikan asesmen dari BKPSDM.

“Kami memiliki sistem mengawasi PNS atau asesmen dan melalui wawancara mutasi ASN. Kemudian seleksi kami laksanakan. Kita dapat menerima ASN dari daerah lain, usai lulus asesmen dan wawancara serta ketentuan lain, sehingga didapatkan kualifikasi ASN yang dibutuhkan,” pungkasnya.
[Red]

Tags: Analisis Beban KerjaAparatur Sipil NegaraMutasi Guru

Baca Juga

Dina Maulidah Dorong GOW Aktif Berperan dalam Pemberdayaan Masyarakat

Dina Maulidah Dorong GOW Aktif Berperan dalam Pemberdayaan Masyarakat

14/12/2025

...

Waket I DPRD Mura Dorong Perlindungan Anak

Waket I DPRD Mura Dorong Perlindungan Anak

12/12/2025

...

Jalan Raya Negara di Ugang Atang dan Km 270  Kini Sudah Lebar dan Nyaman

Jalan Raya Negara di Ugang Atang dan Km 270 Kini Sudah Lebar dan Nyaman

11/12/2025

...

Laksanakan Rakercab dan Pendidikan Politik, DPC Partai Gerindra Bartim Harapkan Peningkatan Kapasitas Partai

Laksanakan Rakercab dan Pendidikan Politik, DPC Partai Gerindra Bartim Harapkan Peningkatan Kapasitas Partai

11/12/2025

...

Safari Natal di GBI Gloria Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui, Berlangsung Suka Cita

Safari Natal di GBI Gloria Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui, Berlangsung Suka Cita

11/12/2025

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Dina Maulidah Dorong GOW Aktif Berperan dalam Pemberdayaan Masyarakat
Berita

Dina Maulidah Dorong GOW Aktif Berperan dalam Pemberdayaan Masyarakat

14/12/2025
Fenomena Zero Post di Kalangan Gen Z: Aktif di Medsos, Minim Unggahan
Gaya Hidup

Fenomena Zero Post di Kalangan Gen Z: Aktif di Medsos, Minim Unggahan

14/12/2025
Para Perasuk Tayang Perdana di Sundance Film Festival 2026 di Amerika Serikat
Hiburan

Para Perasuk Tayang Perdana di Sundance Film Festival 2026 di Amerika Serikat

13/12/2025
Waket I DPRD Mura Dorong Perlindungan Anak
Berita

Waket I DPRD Mura Dorong Perlindungan Anak

12/12/2025
Jalan Raya Negara di Ugang Atang dan Km 270  Kini Sudah Lebar dan Nyaman
Berita

Jalan Raya Negara di Ugang Atang dan Km 270 Kini Sudah Lebar dan Nyaman

11/12/2025
Laksanakan Rakercab dan Pendidikan Politik, DPC Partai Gerindra Bartim Harapkan Peningkatan Kapasitas Partai
Berita

Laksanakan Rakercab dan Pendidikan Politik, DPC Partai Gerindra Bartim Harapkan Peningkatan Kapasitas Partai

11/12/2025

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.