kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar mengatakan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya guru yang ingin mengajukan mutasi, maka harus mematuhi sejumlah ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, pengajuan mutasi bagi guru, memiliki aturan yang berbeda dengan pengajuan mutasi bagi ASN pada umunya.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Dalam aturan tersebut, guru diperkenankan untuk pindah atau mutasi antar sekolah setelah empat tahun bertugas di sekolah asal.
“Sedangkan bila pindah ke struktural, baik sebagai staf ataupun promosi jabatan, maka guru harus menjalani tugas di sekolah asal selama 8 tahun. Setelah itu baru bisa mengajukan mutasi. Kalau memang yang bersangkutan tetap mau pindah, maka tentu akan terkendala administrasi,” katanya, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga : Dorong PTT Jadi P3K, Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Kunker ke BKPSDM
Dijelaskannya, di lingkup pemerintah kota (Pemko), bagi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis bukan jabatan staf teknis yang ingin mengajukan mutasi, harus mengacu pada Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2018, tentang petunjuk teknis mutasi PNS Pemko dan Peraturan Kepala BKN nomor 5 tahun 2019 tentang usul mutasi PNS.
Berdasarkan peraturan tersebut, bagi ASN yang ingin melakukan mutasi, harus menyertakan surat permohonan dari yang bersangkutan, ada surat persetujuan dari kepala dinas atau badan tempat semula bekerja dan tujuan, serta hasil analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK), serta ketersediaan formasi hingga surat pernyataan bebas hukuman disiplin.
“Sementara untuk mutasi masuk ke lingkungan Pemko Palangka Raya dari daerah lain, maka akan memiliki persyaratan yang lebih banyak lagi, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh BKN,” ucapnya.
Baca Juga : BKPSDM Kota Palangka Raya Diminta Optimalkan Tata Kelola ASN
Sejumlah persyaratan tersebut, lanjut Sabirin Muhtar, mulai dari Anjab dan ABK, surat bebas temuan yang dikeluarkan oleh inspektorat daerah asal, persetujuan kepala daerah dan memperhatikan asesmen dari BKPSDM.
“Kami memiliki sistem mengawasi PNS atau asesmen dan melalui wawancara mutasi ASN. Kemudian seleksi kami laksanakan. Kita dapat menerima ASN dari daerah lain, usai lulus asesmen dan wawancara serta ketentuan lain, sehingga didapatkan kualifikasi ASN yang dibutuhkan,” pungkasnya.
[Red]
Discussion about this post