Kaltengtoday.com, Kasongan – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Katingan Nanang Suriansyah meminta kepala desa dapat mengelola dana desa sesuai aturan dan petunjuk teknis (Juknis).
Apabila, dalam pengelolaannya tidak sesuai petunjuk teknis bisa memicu permasalahan hukum ke depannya.
” Pemerintah pusat menganggarkan dana desa ke daerah itu berkeinginan memajukan pembangunan di tingkat desa. Bahkan, juga untuk menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa,” katanya, Selasa (20/8/2024)
Ia menyebutkan, di Katingan ini ada 154 desa sehingga, dengan adanya anggaran ini akan berguna untuk kepentingan dalam meningkatkan memberdayakan masyarakat desa.Sekedar diketahui, dana desa ini wajib dikelola dengan baik oleh semua kepala desa.
Sehingga, Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa diminta untuk mensosialisasikan terhadap pengelolaan dana desa.
Baca Juga : Kepala Dinas P3APPKB dan Tim Kaji UPR Diskusikan Efektivitas Alokasi Dana Desa Terhadap Penurunan Stunting
” Apabila kurang memahami dalam aturan dan juknis terkait pengelolaan dana desa. Apabila kurang memahaminya dan berkonsultasi dengan yang lebih mengetahuinya atau bisa berkonsultasi langsung dengan pegawai Inspektorat Kabupaten Katingan, ” Bebernya.
Menurutnya, Inspektorat merupakan salah satu SOPD dalam melakukan pengawasan terus menerus terhadap pemerintahan desa, dan salah satu bentuk pengawasannya adalah, berupa pemantauan. Tujuannya, sejauh mana temuan rekomendasi temuan pemeriksaan Inspektorat ditindaklanjuti. [Red]
Discussion about this post