Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah (DPRD Kalteng) melaksanakan Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024.
Rapat paripurna ini dilaksanakan pihak DPRD Kalteng dalam rangka mendengarkan pidato pengantar Gubernur Kalteng, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng, Senin (3/6).
Baca Juga : Â Ketua Komisi II DPRD Kalteng Minta Pemerintah Daerah Perkuat Program Ketahanan Pangan
Ketua DPRD Kalteng, HM Wiyatno memimpin secara langsung sidang tersebut dan dihadiri perwakilan dari Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda), khususnya juga Sekretari Kalteng, Nuryani.
Sebelum sidang dilanjutkan, saat ingin membacakan Pidato Gubernur oleh Sekda Kalteng Nuryakin, sidang tersebut di interupsi oleh Anggota DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati.
Kuwu menyampaikan, karena sudah menjadi tata tertib di DPRD Kalteng, bahwa setiap penyampaian dari gubernur, paling tidak disampaikan oleh wakil gubernur.
“Karena ini orang yang bertanggungjawab terhadap pembangunan di Kalteng. Tentu diharapkan gubernur atau paling tidak wakil gubernur yang menyampaikan laporan pertanggungjawaban tersebut,” katanya.
Baca Juga : Â Penjualan Ikan Betutu Tembus Pasar Internasional, Ini Kata Ketua Komisi II DPRD Kalteng
Maka dari itu, Fraksi Gerindra di DPRD Kalteng menurutnya sangat mempertanyakan ketidakhadiran gubernur dan ataupun wakil gubernur untuk menyampaikan pidato pertanggungjawaban tersebut.
Lebih lanjut, Sekretaris Fraksi Gerindra di DPRD Kalteng, Jainudin Karim menegaskan dan sekaligus memberikan catatan pada sidang tersebut agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, khususnya gubernur dan wakil gubernur menghormati rapat paripurna.
“Memang benar, selayaknya di tata tertib itu kita tidak korum, dan seharusnya kita korum. Tetapi kami juga ingin pemerintahan ini harus tetap berjalan. Akan tetapi catatan kami agar jangan sampai terulang hal-hal seperti ini,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post