Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Menteri ATR/BPN Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengingatkan kepada para pelaku usaha yang menerima Hak Guna Usaha (HGU) untuk menunaikan kewajibannya ke masyarakat.
Hal tersebut disampaikan dalam rangkaian Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kalimantan Tengah (Kalteng), tepatnya, Jumat (28/6).
Baca Juga : Menteri AHY Tanggapi Persoalan Konflik Agraria di Kalteng
Sebelumnya, ia mengatakan dalam mengurus HGU di Kalteng oleh para pelaku dunia usaha pihaknya meminta agar tidak dipersulit, sebab di nilai bahwa investasi tetap harus berjalan.
Namun, ia menegaskan, setiap pelaku usaha juga tetap harus menunaikan setiap kewajiban yang telah ditentukan oleh peraturan, baik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten maupun kota.
“Jangan sampai saat diberikan izin HGU, tapi tidak menunaikan tugas dan kewajibannya. Jadi, bila harusnya mengalokasikan untuk plasma rakyat ya harus di tunaikan,” katanya.
Ia menjelaskan, investasi tetap harus mengalir dan mesti didukung dengan sinergitas pemerintah di setiap tingkatan dan stakeholder yang terkait.
Baca Juga : Habib Ismail Bin Yahya Optimis Wiyatno Menang di Pilkada Kapuas
“Sinergitas dan kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah karena itu sangat penting. Sebab yang lebih mengetahui dan memahami potensi ataupun kendala di daerah seperti ini adalah para pemimpi di daerah,” tuturnya.
Sering kali terjadi tumpang tindih regulasi menurutnya juga menjadi persoalan. Ia berharap kebijakan satu peta dapat segera hadir dan dapat menyelesaikan setiap masalah tumpang tindih yang terjadi di lapangan.
“Dan, apabila ini sudah bergerak maka akan ada banyak lahan-lahan yang optimal dan produktif, sehingga bisa digunakan untuk berbagai keperluan,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post