kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Banjarmasin dan Persekutuan Gereja – Gereja Indonesia Wilayah Kalimantan Selatan (PGIW Kalsel) menuntut revisi Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan Kota Banjarmasin.
Beberapa waktu yang lalu beredar video penutupan warung makan non-halal yang beroperasi pada siang hari oleh Satpol PP Kota Banjarmasin. Hal ini menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat Kota Banjarmasin khususnya masyarakat yang tidak menjalankan Ibadah Puasa.
Baca juga : GMKI: Bonus Demografi Menjadi Pasar Menguntungkan Bagi BUMN
“Kami dari GMKI Banjarmasin dan Pengurus Pusat Koordinator Wilayah VI GMKI mengajak diskusi Ketua PGIW Kalsel untuk menyikapi adanya kasus penutupan rumah makan non-halal merujuk pada Perda Ramadhan kota Banjarmasin yang menurut kami diskriminatif,” Kata Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI Banjarmasin, Vio kepada Kalteng Today melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/4).
Dirinya menjelaskan, berdasarkan video yang tersebar di media, kejadian ini bermula saat Satpol PP kota Banjarmasin mengadakan penertiban pemilik warung makan non-halal yang saat itu sedang beroperasi di siang hari, lalu kemudian menuai penolakan dan protes dari pemilik warung.
“Kami bagian dari masyarakat Kota Banjarmasin menuntut Perda Ramadhan untuk segera direvisi, nyatanya banyak kelompok masyarakat yang dirugikan dengan adanya Perda ini,” ungkap Vio yang merupakan mahasiswi tingkat akhir STT GKE.
Koordinator Wilayah VI GMKI yang meliputi Kalteng Kalsel Kaltim Kaltara, Velya Galyani menambahkan, Perda ramadhan Kota Banjarmasin jelas menciderai nilai-nilai moderasi beragama.
“Kami mendorong agar pemerintah kota harus mengayomi segenap masyarakat yang ada di Kota Banjarmasin, sehingga keputusan yang dikeluarkan tidak boleh mengurangi atau mencederai hak-hak dasar masyarakat yang ada,”ujarnya.[Red]
Discussion about this post