Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto, meminta adanya peran pemuda untuk berpartisipasi aktif dalam bidang politik.
“Generasi muda juga harus lebih aktif terlibat di bidang politik. Dengan demikian, generasi muda akan dapat menyampaikan aspirasinya dan kepentingannya,” katanya, Jumat, (3/5/2024).
Baca Juga :Â HM Wiyatno Siap Bertarung di Percaturan Politik Pilkada Kapuas
Menurutnya, generasi muda juga dapat menentukan nasibnya sendiri melalui keterlibatannya di dunia politik. Bahkan generasi muda juga dapat melayani masyarakat luas dengan terlibat di dunia politik.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah ini menilai, ketika politik dipenuhi kelompok muda, itu artinya pengaruh politik generasi muda akan semakin kuat.
“Kita perlu memastikan bahwa generasi muda mau terjun langsung ke dunia politik. Dalam kaitan ini, diperlukan instrumen-instrumen hukum yang memberikan akses bagi keterlibatan kaum muda di dunia politik,” ucapnya.
Baca Juga :Â Geopolitik Daerah Menentukan Arah Koalisi Partai-Partai di Kalteng
Beberapa langkah konkret sebagai bentuk advokasi peranan kaum muda dalam Pembangunan terutama bidang politik sendiri, seperti pada tahun 2009 Parlemen telah mengadopsi Undang-Undang Kepemudaan.
“Kemudian menurut Undang-undang Pemilihan Umum, ditetapkan bahwa usia minimal calon anggota legislatif adalah 21 tahun dan sebagai pemilih 17 tahun,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post