kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Guna mengantisipasi penyimpangan dan penyalahgunaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau menggelar Sosialisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula kantor Dinas Pendidikan setempat, Senin (4/7), dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Hj Nunu Andriyani didampingi Sekretaris Dinas Wahyu Jatmiko dengan menghadirkan Narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi SH.MH dengan peserta kepala sekolah dari Kecamatan Kahayan Hilir dan Jabiren Raya.
Baca Juga :Â Dewan Sarankan Libatkan Kepsek dan Disdik Mengelola Dana BOS
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Hj Nunu Andriyani mengatakan kegiatan sosialisasi ini terkait dengan Permendikbud Nomor 2 tahun 2022, dimana ada tiga tahapan yang disosialisasikan terkait Juknis penggunaan Dana BOS, yakni perencanaan, penggunaan dan pelaporan.
” Dari sisi perencanaan itu sekarang menggunakan aplikasi Arkas dan harus betul-betul matang perencanaan tersebut sesuai dengan Juknis sebelum dimasukkan kedalam aplikasi Arkas, ” ucap Hj Nunu Andriyani
Kemudian pada saat realisasi penggunaan anggaran kita Hj Nunu, ia mengingatkan supaya mengikuti Juknis dan jangan sampai ke lepas dari Juknis yang sudah di tetapkan.
Baca Juga :Dana BOS Harus Benar-benar Digunakan Secara Optimal
” Memang kalau kita lihat realisasi ini ada tiga kali tahapan dan syarat-syaratnya pun sudah jelas, penekanannya pun sudah jelas, dana BOS itu menjadi tanggungjawab sekolah. Kami (Disdik) hanya bisa menghimbau dan mengingat supaya penggunaan dana BOS sesuai Juknis dan Juklak yang sudah ditetapkan sehingga tidak muncul persoalan baru yang berpotensi ke ranah hukum, ” jelasnya [Red]
Discussion about this post