Kaltengtoday.com, Muara Teweh – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Kabupaten Barito Utara dalam pemandangan umumnya terhadap Raperda Pengelolaan Persampahan menyampaikan 3 (tiga) catatan.
“Permasalahan sampah global masih belum selesai dan bisa semakin mengkhawatirkan sebab pertumbuhan jumlah sampah yang juga masih belum dapat dikendalikan, mulai dari minimnya penerapan gaya hidup ramah lingkungan, maraknya penggunaan produk sekali pakai, dan beberapa kegiatan kurang bijak lainnya terus membuat isu sampah meningkat,” kata juru bicara Fraksi PPP, Nuriyanto saat menyampaikan pemandangan umum Fraksinya, Senin (3/6/2024).
Baca Juga : Fraksi PD Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Pengelolaan Persampahan
Dikatakan Nuriyanto setelah mencermati dan mempelajari pidato pengantar Bupati Barito Utara Fraksi PPP akan menyampaikan beberapa pertanyaan, pandangan dan sorotan terkait sejumlah isu strategis yang termuat dalam Raperda Tentang Pengelolaan Persampahan.
Pertama, Fraksi PPP menyoroti masih lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap penangan sampah khususnya di wilayah pasar-pasar, dan masyarakat yg tinggal dipinggiran sungai masih banyak yang membuang sampah sembarangan.
“Diharapkan dengan dibuat dan diberlakukannya perda ini nanti, dapat memberikan suatu kekuatan hukum dalam pelaksanaan pengelolaan persampahan, hal ini tentu saja harus berimbang dengan kinerja dari pihak terkait,” kata Nuriyanto.
Kedua, Fraksi PPP meminta kepada Pemerintah Daerah agar membuat dan mengelola bank sampah, agar sampah yang didaur ulang bisa lebih bermanfaat.
Baca Juga : Legislator Seruyan Dukung Upaya Pengelolaan Persampahan
Ketiga, Fraksi PPP juga menilai perlu diatur untuk TPS dan TPA di setiap Desa yang ada di wilayah Kabupaten Barito Utara.
“Demikian Pemandangan Umum Fraksi PPP sehubungan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Persampahan, sedangkan terhadap hal-hal yang belum dikritisi akan disampaikan pada Rapat Pembahasan gabungan bersama tim Eksekutif,” kata Nuriyanto.[Red]
Discussion about this post