Kalteng Today – Puruk Cahu, – Sejak beberapa hari lalu, Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM-BM) dan kebijakan tersebut seiring dengan masih tingginya kasus covid-19.
Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Mura, Johansyah turut mendukung penerapan program itu untuk pencegahan covid-19. Sebab hal ini merupakan kelanjutan dari instruksi pemerintah pusat.
Berbeda dari sebelumnya, PPKM berbasis mikro kali ini akan diberlakukan pada level lebih rendah, yakni desa atau kelurahan hingga tingkat RT/RW.
“Kami tentunya mendukung pemberlakuan PPKM mikro ini karena akan dibentuk posko-posko kelurahan yang digerakkan lurah pada zona merah, dengan berfokus pada peningkatan partisipasi masyarakat,” katanya, Jumat (12/2/2021).
Wakil Ketua dari Komisi II DPRD Mura ini juga menjelaskan, dengan adanya penerapan PPKM-Mikro tersebut diharapkan efektif untuk menekan penyebaran covid-19. Apalagi saat ini sebaran didominasi klaster keluarga dan perjalanan ke luar daerah.
“Meskipun beberapa waktu lalu Kabupaten Mura sempat masuk berada pada zona hijau, namun kini kembali ke zona merah. Perlu langkah antisipatif agar sebaran tidak kembali meluas,” tuturnya.
Baca Juga:Â Wakil Ketua II Apresiasi Sosialisasi Pungli Dari Kepolisian
Dia melanjutkan, selain PPKM Mikro, pihaknya juga mendukung dan mendorong pemerintah setempat untuk mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan covid-19.
“Tim satgas juga perlu penguatan kemampuan tracking, sistem, dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, serta koordinasi antar pihak terkait lainnya,” tukasnya lagi. [Red]
Discussion about this post