Kaltengtoday.com, Kuala Kapuas – Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Kapuas mengaku prihatin dengan nasib yang dialami para guru PAUD Sertifikasi non Pegawai Negeri Sipil (ASN) di daerah setempat yang hanya digaji Rp50 ribu, sehingga perlu perhatian Pemerintah Daerah.
Ketua Fraksi Nasdem Sera Sintanola mengatakan, selama ini pihaknya terus memperjuangkan nasib guru kontrak di Kabupaten Kapuas agar pemerintah daerah membayar gaji yang belum diterima.Tetapi masalah guru PAUD Sertifikasi non PNS harus perlu regulasi sehingga alokasi anggaran tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Baca juga :Â Guru PAUD Sertifikasi Non-PNS Mencari Keadilan ke DPRD Kapuas
“Kami terus memperjuangkan nasib guru kontrak di Kabupaten Kapuas terutama masalah gaji dan itu sudah dianggarkan dan itu menjadi perhatian serius kami selalu wakil rakyat,” Sera Sintanola, Senin (26/9/2022).
Legislator Daerah Pemilihan 4 itu berharap penyelesaian regulasi bisa mempermudah pemerintah daerah bisa memberikan intensif bagi guru baik kontrak daerah mau pun guru PAUD sertifikasi non PNS.Apa pun aspirasi masyarakat akan selalu menjadi prioritas tentu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Sesuai dengan permintaan guru PAUD Sertifikasi non PNS perlu dilakukan kajian sesuai dengan aturan sehingga pemerintah daerah bisa membayar insentif daerah selama itu ada regulasinya,” terangnya
Sekretaris Komisi 4 ini juga mengatakan, apa yang sudah disampaikan perwakilan dari guru PAUD non PNS bahwa di Barito Utara guru yang profesinya sama dibayar oleh Pemerintah daerah. Hal ini menurutnya, menjadi salah satu kajian yang harus ditindak lanjuti baik dari DPRD khususnya Komisi 4 dan Pemerintah Daerah melalui tim teknis yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas.
Baca juga :Â Hasil Rapat DPRD dan Pemkab Kapuas dengan KPK, Pokir Dewan Tak Dilarang
“Komisi 4 dan tim teknis Dinas Pendidikan akan ke Barito Utara untuk melakukan kajian terkait aturan tersebut bahwa guru yang bekerja di bawa yayasan bisa diberikan intensif oleh Pemerintah daerah,” ungkapnya.
“Kami akan memperjuangkan nasib ibu bapak guru sebagai pendidik generasi muda Kapuas untuk mendapatkan hak hak nya maka segera kita cari regulasi yang benar benar mengakomodir kepentingan guru kontrak mau pun non PNS,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post