Kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor beserta unsur Forkopimda Seruyan menggelar Rapat Persiapan Cipta Kondisi Jelang Pemilu Tahun 2024, Minggu(10/12/2023)
Hadir dalam rapat ini, Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo, Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto, Perwira Penghubung Kodim 1015 Sampit Mayor Inf Joko Susilo, Pj Sekretaris Daerah dr. Bahrun Abbas, Kepala Badan Kesbangpol Hartasima.
Baca Juga : 3 Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit Kabupaten Pulang Pisau Dibekuk Polisi
Dalam rapat ini di tandatangani Surat Edaran Bersama antara Bupati Seruyan, DPRD Kabupaten Seruyan, Kepala Kepolisian Resort Seruyan, Komandan Komando Distrik Militer 1015 Sampit dan Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan tentang Larangan Pemanenan, Pengangkutan dan Penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Secara Tidak Sah di Wilayah Kabupaten Seruyan
Dalam edaran berisi tentang larangan melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit secara tidak sah, melarang pengepul TBS kelapa sawit untuk menerima atau membeli TBS dari masyarakat yang tidak dapat membuktikan asal perolehan TBS Kelapa Sawit dan diduga berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana
Melarang mengangkut, menguasai atau memiliki TBS Kelapa Sawit berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana, melarang Pemegang Izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau Izin Usaha Perkebunan unuk Pengolahan (IUP-P) menerima atau membeli (TBS) Kelapa Sawit berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana.
Kemudian turut di sertakan sanksi dalam surat edaran tersebut yakni seluruh pengepul Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang menerima atau membeli TBS kelapa sawit secara tidak sah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Baca Juga : Cegah Aksi Pencurian Buah Sawit, Polsek Sungai Sampit Lakukan Ini
Bagi masyarakat atau kelompok masyarakat yang tidak mengindahkan larangan melakukan penjarahan atau pemanenan TBS kelapa sawit secara tidak sah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Terhadap Pegang Izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) Kelapa Sawit yang tidak mengindahkan larangan tersebut di atas, maka izin PKS atau IUP-P akan di evaluasi atau di cabut dan diberikan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.[Red]
Discussion about this post