Pengampuan Layanan Prioritas, melaksanakan penandatanganan 10 naskah kerja sama yaitu pertama, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Jantung Pembuluh Darah Harapan Kita dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Pemerintah Kabupaten Kapuas, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Katingan, Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Kardiovaskuler.
Baca Juga : Masyarakat Diminta Terus Budayakan Germas
Kedua, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan dengan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo dan Pemprov Kalteng tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Respirasi dan Tuberkulosis.
Ketiga, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso dengan Pemprov Kalteng tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PIE). Keempat, Kesepakatan Bersama antara Pemprov Kalteng dengan Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta dan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Kanker.
Kelima, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo dan Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin dengan Pemprov Kalteng tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Uronefrologi. Keenam, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo dan Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie dengan Pemprov Kalteng tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Gastrohepatologi.
Baca Juga : Dinkes Pulpis Ajak Masyarakat Melakukan Germas
Ketujuh, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo dan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito dengan Pemprov Kalteng tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Diabetes Melitus. Delapan, Kesepakatan Bersama antara Pemprov Kalteng dengan Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita dan Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo dan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan di Bidang Kesehatan Ibu dan Anak.
Sembilan, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono dengan Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo dan Pemprov Kalteng tentang Jejaring Rujukan Pengampuan Pelayanan Stroke dan terakhir, Kesepakatan Bersama Antara Pusat Kesehatan Jiwa Nasional Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi dengan Pemprov Kalteng tentang Jejaring Pengampuan Kesehatan Jiwa. [Red]
Discussion about this post