Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sekretaris Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha menilai, perlu adanya batasan perihal BI Checking sebagai upaya mendukung UMKM maju.
Dikatakannya, BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis untuk mengecek riwayat kredit seseorang.
Baca Juga :Â BI Luncurkan Fitur Baru QRIS, Ini 3 Keuntunganya
Aturan ini merupakan kebijakan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan serta Bank Indonesia dan dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sehingga regulasi ini bersifat teknis bukan seperti undang-undang. Perlu kiranya batasan-batasan khusus bagi UMKM yang ingin meminjam dengan jumlah kecil,” katanya, Minggu, 247 Agustus 2023.
Politisi PAN itu berharap ke depannya ada batasan dalam regulasi BI Checking untuk memudahkan dan melindungi masyarakat.
“Misalnya kalau pinjaman di atas Rp 200 juta atau mungkin di atas satu miliar baru itu membutuhkan BI checking,” ucapnya.
Baca Juga :Â DPKUKMP Kota Palangka Raya Sosialisasikan QRIS Code di Taman Kuliner Tunggal Sangumang
Sementara, BI Checking jangan diterapkan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah, misalnya bagi masyarakat yang ingin kredit rumah sehat yang harganya Rp 125 juta atau Rp.150 juta.
“Nanti mau dapat kredit KUR BI Checking, kredit UMKM BI Checking. Itu sama saja seperti tidak niat memberikan pinjaman,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post