kaltengtoday.com, Kasongan – Dimasa pandemi Covid 19 hampir semua kegiatan belum bisa berjalan sebagaimana biasanya. Salah satunya pelaksanaan ibadah haji yang diikuti setiap umat Muslim dari berbagai negara.
Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Kabupaten Katingan, Sunardi Litang ketika ditemui diruang kerjanya
” Amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang diatur melalui Kementerian Agama Republik Indonesia telah memberikan kesempatan bagi umat Muslim terutama masyarakat Katingan dalam menjalankan ibadah suci,” Katanya, Senin (29/11/2021)
Menurutnya, di masa pandemi dan untuk menekan laju penularan virus morons atau Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
” Pemerintah telah memutuskan untuk mempertimbangkan dalam memberangkatkan jamaah haji Indonesia ke tanah suci guna menekan wabah pandemi di Indonesia dan juga berdampak serta terjadi secara global, ” Jelasnya.
Baca Juga :Â Pemkab Katingan Prioritaskan Empat Program Dasar
Orang nomor dua di Bumi Penyang Hinje Simpei ini menjelaskan, hal ini merupakan imbas dari pandemi ini yang telah menyebar ke penjuru duni. Meskipun demikian, dengan pertimbangan jamaah haji yang berangkat pemerintah dan umat pastinya akann mengambil langkah-langkah yang tepat kedepannya.
Baca Juga :Â Pemkab Katingan Fokus Penggunaan Anggaran Untuk Pemulihan Ekonomi
“Saya berharap, semua pihak bisa mengambil hikmahnya dengan memantapkan lagi manasik haji dan kami dari Pemerintah Kabupaten akan selalu mendukung dalam penyelenggaraan haji, baik dari segi akomodasi maupun transportasi”, Tandasnya. [Red]
Discussion about this post