kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Pulang Pisau, Uhing SE mengatakan bahwa dalam rangka mendukung ketersediaan pangan, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau telah mengundangkan satu buah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan atau PLPB di Kabupaten Pulang Pisau.
Dimana, pembentukan dari Perda tersebut kata Uhing, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan pembentukan produk daerah
” Dari awal kita mulai dengan penyusunan rancangan, kemudian masuk ke program Perda dan selanjutnya dilakukan pembahasan ke DPRD, ” ucap Uhing, Kamis, (29/7/2022)
Baca Juga : Â Dukung Program Food Estate Pemkab Pulpis Gelar Sosiaisasi LP2B
Setelah itu, kata Uhing, rancangan ini ditetapkan dalam persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau dengan DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang kemudian dilakukan evaluasi oleh Gubenur Kalimantan Tengah sebagai wakil dari Pemerintah Pusat di daerah.
Lebih lanjut Uhing menyampaikan bahwa dari hasil evaluasi Perda tersebut, kemudian ditetapkan dan diundangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau pada tanggal 29 Desember Tahun 2021.
Baca Juga : Â Pemkab Pulpis Gelar Pertemuan Rembuk Stunting
Namun dari Perda itu sendiri, lanjut Uhing, nantinya akan ada peraturan pelaksanaan yang dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Kepala Daerah yang secara teknis nanti akan susun oleh perangkat daerah terkait.
” Harapan kita, dengan Perda ini nanti dapat diimplementasikan dengan baik sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau menjadi lebih maju, berkeadilan dan sejahtera, terkait dengan ketersediaan pangan dan lainnya, ” pungkasnya [Red]
Discussion about this post