kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui dua fraksi yakni Demokrat dan Nasdem-Hanura, dalam rapat paripurna ke-5 masa sidang I tahun 2021, menyoroti kegiatan pencemaran hingga angkutan dari perusahan besar swasta (PBS) baik itu tambang batu bara, kehutanan atau kayu dari perkebunan sawit.
Juru Bicara (Jubir) Fraksi Demokrat DPRD Gumas Untung J Bangas menyarankan agar Badan Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP), supaya bisa untuk mengawasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan PBS yang ada di wilayah Kabupaten Gumas. Sehingga, nantinya dapat mengetahui dan memantau kegiatan pencemaran lingkunga atau tidak.
“Saran kami agar DLHKP Gumas agar bisa mengawasi kegiatan secara intensif perusahan tambang batu bara, kemudian pelaku HPH, dan perkebunan sawit. Apakah mereka melakukan atau tidaknya pencemaran menggunakan bahan kimia, melakukan pecemaran udara karena debu, atau di air, dan pengerusakan lingkungan, dan hasilnya dilaporkan,” ucap Untung J Bangas, Selasa (9/11).
Selanjutnya, Jubir fraksi Nasdem Hanura DPRD Gumas Evandi menuturkan dalam struktur APBD kabupaten Gumas pendapatan transfer dari komponen Dana Insentif Daerah (DID). Karena saat ini, mengalami penurunan signifikan sebelumnya ada Rp.40 miliar tahun 2021. Namun kenyataanya terjadi penurunan menjadi Rp3,8 milyar di tahun 2022.
Baca Juga : Ketua DPRD Gumas Ajak Pemuda Untuk Tetap Berkarya
“Prioritas pembangunan dan rencana APBD TA.2022 masih tidak lepas dari tiga smart, yakni Smart Agro, alokasi dana Rp.9,6 miliar, Smart Human Resources dialokasi Rp. 19,8 miliar dan Smart Tourism alokasi Rp. 20,5 Milyar, dan untuk Infrastruktur dialokasi Rp. 95,7 miliar,” ujarnya.
Baca Juga : DPRD Gumas Harap Pekerjaan Jalan Ruas Miri Napoi Mesti Digenjot
Walaupun begitu, sambung dia, harusnya kedepan disertai juga dengan dukungan kebijakan pemerintah daerah, misalnya jalan Kabupaten Gumas menuju Akses di taman hutan raya (Tahura) Lapak Jaru, yang hampir setiap hari diizinkan perusahan batu bara mengangkut hasil produksi.
Baca Juga : DPRD Gumas Minta PBS Bantu Masyarakat Korban Banjir
“Kalau Pemda Gumas serius terhadap terhadap program Smart Tourism, seharusnya perusahaan batu bara, tidak diizinkan untuk melalui Jalan ke Tahura Lapak Jaru itu, dalam mengangkut hasil produksi,” demikian Evandi. [Red]
Discussion about this post