Kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan melalui Bapemperda DPRD dan Tim Legislasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Seruyan melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Rapat yang dilaksanakan bertempat di Ruang rapat Sebaguna DPRD Seruyan membahasRaperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Baca Juga : Kemendagri Minta DPRD Seruyan Usulan Tiga Nama Untuk Penjabat (Pj) Bupati Seruyan
Rapat dipimpin Wakil ketua I Bambang Yantoko bersama ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Seruyan Arahman serta anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Seruyan lainnya.
Apabila nantinya Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sudah ditetapkan menjadi produk hukum daerah (Perda) diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam memberikan jaminan pemenuhan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat.
Bambang Yantoko menjelaskan, mekanisme dari pembahasan ini merupakan harmonisasi Pasal Perpasal dengan pencermatan dan pengkajian kembali yang lebih matang antara Tim Bapemperda DPRD Seruyan, Tim Legislasi Produk Hukum Daerah dan Dinas Terkait sebelum dibawa ke rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Perda
Baca Juga : DPRD Seruyan Dorong Masyarakat Tertib Adminduk
Hadir dalam rapat ini, Tim Legislasi Produk Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan Asisten II Setda Seruyan Adhian Noor, Kepala DLHK Seruyan Muhamad Mukhlis, Kadis Kominfo Reson Rusdianto, Kepala DPMD Seruyan Taufik Kurahman [Red]
Discussion about this post