Kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan 1 tahun sidang 2024 di Gedung DPRD setempat, Senin (13/5/2024)
Rapat Paripurna dewan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Rifai didampingi Wakil Ketua 1, H Ahmad Fadli Rahman dan Waket II Sentot Siswanto serta dihadiri anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau dan perwakilan Forkopimda.
Sementara dari pihak eksekutif, Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani diwakilkan oleh Asisten 1 Setda Pulang Pisau, Hayes Hendra dan dihadiri sejumlah Kepala OPD atau Sekretaris Dinas OPD di lingkup Pemkab Pulang Pisau.
Wakil Ketua II Sentot Siswanto dalam membacakan sambutan Rapat Paripurna ke 8 Penutupan Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2024 bahwa produk DPRD Kabupaten Pulang Pisau masa persidangan 1 tahun sidang 2024, DPRD Kabupaten Pulang Pisau telah menyelesaikan beberapa tahapan, yakni mengeluarkan persetujuan bersama atas Raperda Penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus serta Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Pulang Pisau.
Baca Juga : Â Pj Bupati bersama Pimpinan DPRD Kapuas Tanda Tangani Nota Kesepakatan KUA PPAS TA 2024
” Kemudian kita telah mengumumkan perubahan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Pulang Pisau tahun 2024, membentuk panitia khusus terhadap rancangan peraturan daerah tentang laporan LKPj Kepala Daerah TA 2023, mengeluarkan persetujuan bersama tentang KKpj TA 2023, PE penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD, dan fasilitas tindak lanjut laporan masyarakat, ” kata Sentot Siswanto
Lebih lanjut Sentot Siswanto mengatakan bahwa hari ini DPRD Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan penutupan masa persidangan 1 tahun sidang 2024 dan selaku pimpinan DPRD Kabupaten Pulang Pisau mengingatkan kepada rekan-rekan anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau bahwa memasuki masa sidang berikutnya akan ada beberapa tugas menanti yang tergambar dalam fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan yang akan kita jalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah kabupaten Pulang Pisau.
” Kami ingatkan kembali bahwa dalam menjalankan fungsi pembentukan Perda, DPRD membahas bersama Bupati Pulang Pisau dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda, kemudian mengajukan usulan rancangan Perda serta menyusun program pembentukan Perda (Propemperda) bersama Bupati, ” tandasnya
Baca Juga : Â DPRD dan Pemkab Teken Nota Kesepakatan KUA PPAS
Selanjutnya kata Sentot, dalam menjalankan fungsi anggaran, DPRD melalui alat kelengkapan DPRD bertugas membahas KUA dan PPAS, membahas rancangan Perda tentang APBD, Perda tentang perubahan APBD serta membahas rancangan Perda tentang LKPj pelaksanaan APBD.
” Kemudian untuk menjalankan fungsi pengawasan, diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Perbup, pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, ” pungkasnya[Red]
Discussion about this post