Kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama pemerintah daerah melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024, Selasa (14/11/2023).
Penandatanganan dilakukan Pj Bupati Hermon bersama Ketua DPRD Dr Doni SP MSi dengan disaksikan unsur pejabat di lingkungan eksekutif dan legislatif setempat.
Doni mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS diawali sebelumnya pembahasan secara maraton yang dilakukan tim Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Baca Juga : Pemkab dan DPRD Sepakati Raperda APBD Tahun 2024
“Saya berharap kepada pemerintah daerah dengan dilakukan penandatanganan nota kesepakatan ini, supaya sesegera mungkin diusulkan Raperda APBD tahun 2024,” kata politisi PDIP tersebut.
DPRD melalui fungsi dan kewenangan terus berupaya memberikan dampak positif dalam meningkatkan efisiensi efektivitas dan transparansi. Begitu juga akuntabilitas untuk mendukung kinerja pemerintah dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan tahun 2024 mendatang.
Sementara Pj Bupati Hermon mengatakan, KUA-PPAS secara substansial merupakan salah satu formulasi kebijakan penganggaran yang memuat kerangka kesepakatan sebagai pokok-pokok kebijakan mengenai target penyampaian kinerja. Tentunya terukur dari program-program yang akan dilaksanakan dan kebijakan pendapatan belanja serta pembiayaan yang menjadi dasar pengalokasian anggaran tahun 2024.
Baca Juga : Legislatif dan Eksekutif Bahas Raperda APBD Tahun 2024.
Selain itu, lanjut Hermon, penyusunan KUA-PPAS tahun 2024 menjadi tonggak penting dalam merencanakan penggunaan anggaran dengan bijak dan efisien. Mengingat anggaran 2023 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi Kabupaten Murung Raya di tengah berbagai dinamika ekonomi perubahan sosial.
“Untuk itu kita harus tetap bersinergi dan berkolaborasi dan mewujudkan visi misi pembangunan yang telah kita tetapkan,” pungkas Hermon. [Red]
Discussion about this post