Kaltengtoday.com, Pulang Pisau – DPRD Kabupaten Pulang Pisau mengundang secara khusus sejumlah organisasi massa (Ormas) Islam dibawah naungan MUI Kabupaten Pulang Pisau dan sejumlah Ormas Suku Dayak di Pulang Pisau untuk membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) dan Pencegahan Minuman Oplosan, Obat Oplosan serta Zat Adiktif lainnya atau Perda Miras.
Sejumlah Ormas Islam yang hadir antara lain, Ketua MUI Pulang Pisau KH Suriyadi SPd I MM beserta anggota, Sekretaris PCNU Pulpis Nasrun Rambe SAg, Ketua BKPRMI Nasrullah SAg MM, Perwakilan Dewan Masjid Indonesia, Fatayat NU, Muslimat NU, Ketua PD Muhammadiyyah, Ketua Pemuda Muhammadiyyah, GP Ansor, Banser, Kokam.
Sedangkan Ormas Suku Dayak yang hadir antara lain, Ketua dan anggota DPC Fordayak Pulang Pisau, Batamad Pulang Pisau, dan Damang. Selain itu juga hadir perwakilan mahasiswa, antara lain Aliansi Pemuda Bersatu, dan Himpunan Mahasiswa Palangka Raya (HMP). Hadir pula pihak kepolisian yang diwakili Kasat Intel Polres Pulang Pisau.
Kegiatan berlangsung di aula paripurna DPRD Pulang Pisau, Jumat (17/9) sejak pukul 14.00.WIB hingga sore hari yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman serta dihadiri unsur pimpinan DPRD dan lebih separuh anggota DPRD juga hadir.
Baca Juga : Ketua Komisi II DPRD Prihatin Maraknya Peredaran Miras di Kotim
Dalam dialog pada pertemuan tersebut Ormas Islam tetap bersikukuh menolak revisi Perda Miras karena mempertimbangkan aspek agama dan moralitas. Mengingat jika Perda Miras direvisi hingga melegalkan Miras maka akan berdampak buruk bagi masyarakat.
Sebelumnya Ketua Bapemperda DPRD Pulpis Edvin Mandala mengungkapkan kronologis pembuatan perda miras tersebut merupakan inisiatif dari Bapemperda.
Tujuannya adalah untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran miras di Pulang Pisau saat ini.
Sementara Ketua DPRD Pulang Pisau H Ahmad Rifai menyerahkan kepada rekan-rekan anggota DPRD lainnya dalam pembahasannya apakah revisi Perda tersebut disetujui atau tidak.
Baca Juga : Ketua DPRD Kotim Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Prokes
“Kita sudah mendengarkan pendapat dari tokoh agama, kita tunggu saja proses selanjutnya, saat ini drafnya sudah dilayangkan kepada Kementerian Hukum dan HAM, apapun hasilnya tergantung pada pembahasan nanti,” ucap Ketua DPRD Pulpis H Ahmad Rifai.[BS]
Discussion about this post