Kaltengtoday.com, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara dengan mengundang beberapa pihak perusahaan.
Rapat dengar pendapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, H Parmana Setiawan dan beberapa anggota DPRD lainnya, sedangkan dari pemerintah daerah diwakili oleh asisten II Setda H Gazali di ruang rapat DPRD, Selasa (11/6/2024).
Baca Juga : Kapolres Barsel dan Bartim Cek TKP Kebakaran Tugboat
Dalam hearing atau dengar pendapat mengenai PT Kimia Yasa selaku pembeli kondensat yang terbakar beberapa bulan lalu sempat adu argumen dengan TB.
Muhammad Basir dari TB Hasyim selaku pemilik tugboat merasa dikorbankan dengan masalah ini, sebab PT Kimia Yasa dalam melakukan operasional tidak memenuhi prosedur.
Dikatakan Muhammad Basir dengan adanya peristiwa meninggalnya anak buah kapal seperti jadi korban karena perusahaan tidak melengkapi sesuai dengan ketentuan.
Dengan peristiwa ini kata dia, PT Kimia Yasa lepas tangan dan menyalahkan TB Hasyim selaku pemilik tugboat yang terbakar itu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, Ir Inriaty Karawaheni mengatakan, keberadaan perusahaan mengenai pelabuhan yang digunakan oleh PT Kimia Yasa. Seharusnya dalam pembelian kondensat oleh PT Kimia Yasa dari Medco Energi Bangkanai Limited punya pelabuhan sendiri, namun pada kenyataannya menggunakan pelabuhan PT Pada Idi.
Ketua Komisi III DPRD H Tajeri mengatakan, terkait dengan insiden itu diserahkan kepada pihak yang berwenang. Sementara DPRD hanya mempertanyakan masalah izin oleh PT Kimia Yasa.
Baca Juga : 5 Orang Ditangkap Polisi Akibat Peras Kapal Tugboat Angkutan Batubara
“Tolong kalau masalah perizinan segera dituntaskan segala bentuk permasalahan di lapangan termasuk perijinan,” kata politisi Partai Gerindra Barito Utara ini.[Red]
Discussion about this post