Kaltengtoday.com, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya menarik satu rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD dari program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) untuk tahun 2022. Raperda yang ditarik dari Propemperda, yakni Raperda terkait pondok pesantren.
Baca juga : Sungai Marang Palangka Raya Meluap, Ketinggian Capai 60 Centimeter
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto mengatakan, raperda tersebut ditarik karena aturan tentang pengelolaan pondok pesantren telah diatur secara lengkap dan menyeluruh di lembaga kementerian terkait.
“Mengenai pondok pesantren sudah diatur oleh Kementerian. Kadi tidak bisa tumpang tindih aturan, baik itu mengenai pertanggungjawaban untuk kegiatan hingga tentang pembiayaan pun sudah diatur oleh Kementerian,” katanya, Jumat (16/9/2022).
Dijelaskannya, secara umum, pondok pesantren telah diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan hingga Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.
Bahkan, di dalam UU Nomor 18 tahun 2019, menyatakan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan dapat memfasilitasi pondok pesantren dan memberi dukungan sesuai fungsi.
“Selain itu, pembentukan produk hukum daerah wajib tidak bertentangan dan tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi diatasnya,” ucapnya.
Baca juga : Duda di Palangka Raya Ditangkap Polisi Akibat Simpan 5,06 Gram Sabu
Sebelumnya, lanjut Politikus Partai PDI Perjuangan ini mengatakan, Bapemperda telah melakukan koordinasi bersama Kemendagri, terkait pembentukan perda.
Dari hasil tersebut, maka pemerintah daerah perlu memperhatikan dan mempertimbangkan analisis kebutuhan dalam membuat suatu perda. “Karena sudah diatur oleh kementerian dan bersifat vertikal. Sehingga kita tarik Raperda tentang pondok pesantren,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post