kaltengtoday.com, – Puruk Cahu, – DPRD Murung Raya (Mura) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura sepakat menetapkan dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) terhadap APBD Perubahan tahun 2021 melalui rapat paripurna ke 4 masa sidang III yang berlangsung, Senin kemarin (27/9).
Dalam realisasi anggaran yang telah dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Mura bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Mura disampaikan melalui laporan yang disampaikan oleh juru bicara Banggar DPRD Mura, Akhirudin dihadapan Bupati Mura, Wakil Bupati Mura dan beberapa Kepala SOPD lingkup Pemkab Mura yang hadir.
“Pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp 1.189.459.729.189, belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp 1.289.632.124.248 serta sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan (SILPA) sebesar Rp 41.541.625.218,” ucap Akhirudin, Selasa (28/9/2021).
Penyelesaian pembahasan terkait penetapan APBD Perubahan tahun 2021 ini telah sesuai dengan target yang telah ditentukan baik itu dari DPRD Mura melalui rapat mitra kerja bersama komisi kemudian rapat Banggar bersama seluruh komisi hingga rapat sinkronisasi APBD Perubahan tahun 2021 yang semuanya berlangsung dalam kurun waktu kurang lebih satu minggu.
Baca juga :Â Serapan Anggaran APBD Murni 2021 Kabupaten Mura Tertinggi di Kalteng
Dalam kesempatan itu juga melalui juru bicara Banggar, DPRD Mura memberikan beberapa saran dan kesimpulan kepada pihak eksekutif dari hasil pembahasan yang telah dilakukan dan ditetapkan.
“Karena penyusunan RAPBD tahun anggaran 2021 harus disesuaikan dengan perkembangan dan kemampuan keuangan daerah, kemudian mengingat waktu yang relatif pendek, agar pekerjaan fisik yang melalui lelang agar segera dilaksanakan,” jelasnnya lagi.
Baca juga :Â DPRD Kapuas Sepakati Perda Perubahan Anggaran APBD 2021
Dilanjutkannya, untuk rehab bangunan yang membutuhkan anggaran relatif besar, diharapkan ada tim investigasi atau pendampingan dalam pelaksanaan di lapangan nantinya.[Red]
Discussion about this post