kaltengtoday.com – Murung Raya. Kasus pembakaran lahan oleh peladang di Murung Raya (Mura) menjadi perhatian DPRD Kalteng dan DPRD Murung Raya (Mura).Saat ini peladang tersebut sedang menghadapi tahap persidangan atas kasus pembakaran lahan di Desa Jukung Pajang Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalteng.
“Peladang di Murung Raya itu pun membakar lahan hanya untuk bertani. Lahan yang dibakar itu juga tidak terlalu luas. Hampir sama lah kasusnya seperti yang dialami peladang di Sintang,” ujarnya, Minggu (22/3/2020).
Ketua DPRD Mura Doni berharap agar hakim pengadilan yang menangani kasus peladang bakar lahan di Kabupaten Murung Raya, memberikan keputusan bebas dari berbagai tuntutan.
Ia juga mengatakan, kasus peladang bakar lahan di Kabupaten Murung Raya sebenarnya hampir sama dengan yang terjadi di Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.
“Hakim yang menangani kasus peladang bakar lahan di Sintang itu memberikan putusan bebas dari berbagai tuntutan. Seharusnya, kasus peladang bakar lahan di Kabupaten Mura kita harapkan juga seperti itu,” lanjutnya.
Politisi PDI-P ini menyatakan prihatin, lantaran peladang yang membakar lahan tersebut informasinya dituntut tiga tahun kurungan penjara dan denda miliaran rupiah.
“Sangat disayangkan bahwa peladang tersebut hanyalah rakyat kecil yang kerjaannya hanya berkebun dan berladang tidak sepantasnya jeratan hukum ini harus baku tanpa adanya toleransi seperti yang terjadi di Sintang,” tuturnya. [AKHMAD SR-KT]
Discussion about this post