kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Jajaran DPRD Kalteng menerima Kunjungan Kerja (Kunker) dari DPRD Maluku Utara, dengan agenda tentang tukar pendapat mengenai pelimpahan kewenangan pertambangan Galian C non mineral.
“Kawan – kawan DPRD Maluku Utara ini melakukan Study Banding berkaitan dengan telah dilimpahkannya beberapa kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal perizinan, terutama tentang Galian C,” kata Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno saat di wawancarai awak media, Rabu (11/5).
Selain itu, politisi PDI Perjuangan ini menerangkan, dengan adanya pelimpahan tersebut, maka akan sangat membutuhkan informasi dari berbagai pihak, sehingga hal inilah yang dilakukan DPRD Maluku Utara di Kalteng.
“Hal – hal lain yang dilakukan pihak DPRD Maluku Utara adalah berdiskusi atau berbagi terkait dengan pertambangan dan batu bara,” ujarnya
Lebih lanjut, dalam kesempatan itu DPRD Kalteng juga menggelar Halal Bi Halal di lingkungan sekretariat dan diikuti juga oleh pihak DPRD Maluku Utara dalam suasana kebersamaan.
“Tentunya dengan Halal Bi Halal ini, baik DPRD Maluku Utara dan DPRD Kalteng dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebagai legislatif dengan sangat baik kedepan,” tukasnya.
Baca juga :Â DPRD Kalteng Bahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Tahun 2021
Selain itu, Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud mengapresiasi DPRD Kalteng dan Pemerintah Provinsi Kalteng yang telah menerima rombongannya dan dapat saling berbagi informasi.
“Kami sangat berterima kasih dapat berdiskusi dan berbagi informasi, sehingga akan dapat menjadi catatan kami dalam langkah selanjutnya mengenai hal ini,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post